Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Komnas Perempuan Nilai Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Harus Diusut

Kompas.com - 02/09/2022, 13:13 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan alasan mereka menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi harus diungkap dengan jelas.

Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pengungkapan dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi penting untuk kedua pihak, baik bagi Putri sebagai korban maupun keadilan bagi Brigadir J yang sudah tiada.

"Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual menjadi penting, pertama hak kebenaran dan keadilan bagi P sebagai korban, lalu menjadi keadilan terhadap Yoshua dalam kasus kekerasan seksual ini," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Heran Komnas HAM Hidupkan Lagi Isu Pelecehan Seksual, Pihak Brigadir J: Kok Getol Bela Istri Sambo yang Bohong?

Ami menyebut, penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dihentikan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan yang keterangannya diubah sesuai skenario Ferdy Sambo.

Sementara itu, temuan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM menunjukan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar skenario Sambo.

Temuan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, bukan seperti laporan polisi yang dibuat Putri sebelumnya yang terjadi 8 Juli di Duren Sawit, Jakarta Selatan.

Dugaan tersebut didapat dari keterangan terburu yang diungkap Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan, begitu juga keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.

"Itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7," kata Ami.

Ia juga menyampaikan, untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk menunjuk tim psikologi klinis.

Tim ini akan bertugas mengungkap keterangan lengkap sambil memperhatikan gejala traumatis yang dialami Putri.

Polisi juga bisa langsung melanjutkan pemeriksaan karena menurut Ami, delik kekerasan seksual bukanlah delik aduan.

"Sehingga penyeliddik bisa meminta keterangan awal dan melakukan pemeriksaan menjadi bukti yang jelas," kata Ami.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J

Selain membeberkan alasan pentingnya penelusuran kasus kekerasan seksual terhadap Putri, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus itu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin kedua yang berbunyi:

"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus."

Selain itu, Komnas HAM bersama KKomnas Perempuan meminta Polri untuk memperkuat kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) kepolisian.

Caranya dengan membuat direktorat UPPA agar bergerak lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, polisi diminta agar standar pelayanan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi bisa diterapkan dalam kasus lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com