Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.
Kendati demikian, polisi memastikan sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.