Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Kanitreskrim Polsek Penjaringan dan 7 Anggotanya Terlibat Judi Online, Kini Terancam Dipecat

Kompas.com - 03/09/2022, 08:43 WIB
Tria Sutrisna,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara, AKP M Fajar ditangkap Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

AKP M Fajar ditangkap bersama tujuh orang karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana perjudian secara daring atau judi online. Para anggota Polri ini diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam penanganan tindak pidana tersebut.

Sanksi pencopotan hingga pemecatan bagi anggota Polri terlibat kasus judi online yang sempat disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kini mengancam AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya.

Baca juga: 8 Polisi di Polsek Penjaringan Terlibat Kasus Judi Online, Termasuk Kanit Reskrim

Ditangkap Propam Polri

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, AKP M Fajar dan sejumlah anggotanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam menangani perkara judi online.

Perwira dan sejumlah anggotanya itu Polsek Metro Penjaringan itu pun ditangkap, dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan oleh Propam.

Abdul Aziz Kanit Reskrim Polsek Penjaringan ditangkap Propam Polri lantaran diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.

“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan dan Anggotanya Ditahan di Tempat Khusus

Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.

"Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.

Menambah keterangan Fadil, Kabid Humas Polda Metro jaya Endra Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.

Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polsek. Metro Penjaringan.

Penempatan khusus

Menurut Zulpan, AKP M Fajar dan 7 anggotanya sudah ditahan dan akan segera ditempatkan khusus (Patsus) di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, AKP M Fajar dan anak buahnya akan dibatasi ruang      gerak serta komunikasinya untuk keperluan penyelidikan.

"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan 'patsus' (tempat khusus). Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.

Baca juga: Terlibat Kasus Judi Online, Kanitreskrim Polsek Penjaringan Terancam Diberhentikan secara Tidak Hormat

Zulpan mengungkapkan bahwa AKP M Fajar pun terancam dikenakan sanksi maksimal atas dugaan pelanggaran yang menjeratnya yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Halaman:


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com