JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menilai, rumah tahanan (rutan) bukan satu-satunya pilihan untuk menahan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi.
Menurut Hibnu, istri Ferdy Sambo itu bisa saja dijadikan tahanan rumah atau tahanan kota jika tak memungkinkan ditahan di rutan.
"Kalau lebih baik, menurut saya itu tetap tahanan, tapi diletakkan pada tahanan kota atau tahanan rumah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Hibnu menilai, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan istri jenderal bintang dua itu istimewa.
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.
Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.
Seseorang bisa saja tak ditahan karena diyakini tidak kabur atau mengulangi perbuatannya. Bisa juga karena alasan kemanusiaan seperti faktor usia, kesehatan, pekerjaan, atau anak.
Baca juga: Pakar: Dugaan Komnas HAM soal Kekerasan Seksual ke Putri Candrawathi Tak Bisa Jadi Kasus Hukum
Namun, terkait kasus Putri, menurut Hibnu, penyidik kepolisian sebenarnya bisa saja menetapkan status istri Sambo itu sebagai tahanan rumah atau tahanan kota.
Putri tak harus ditahan di rutan jika dia memang masih harus merawat anaknya yang masih kecil.
"Jika jadi tahanan rumah atau tahanan kota, secara norma terpenuhi sebagai tahanan. Kalau itu kan nggak ditahan, penangguhan penahanan itu ditangguhkan sama sekali, sehingga menimbulkan kecemburuan," ujar Hibnu.
"Jadi jalan tengahnya seharusnya ditahan, tapi masuk tahanan rumah atau tahanan kota, bukan di rumah tahanan," tutur dia.
Kendati demikian, lanjut Hibnu, status penahanan Putri sangat mungkin berubah seiring dengan perkembangan kasus ini.
Bisa jadi saat ini polisi tidak menahannya, namun, setelah kasus dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan, istri Sambo itu ditahan.
"Tergantung subjektivitas dari masing-masing penegak hukum," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Banyak Opini Seolah Putri Candrawathi Diistimewakan
Adapun Putri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembuhan berencana terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Selain Putri, ada empat tersangka lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Polisi sebelumnya mengungkapkan bahwa Putri belum ditahan setidaknya karena tiga alasan yakni kesehatan, kemanusiaan, dan anak.
Alasan kemanusiaan yang dimaksud adalah ditahannya suami Putri, Ferdy Sambo, terkait kasus yang sama.
Kendati demikian, polisi memastikan sudah meminta pihak imigrasi mencegah Putri bepergian ke luar negeri.
"Penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap ibu PC dan pengacara menyanggupi ibu PC akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor," kata Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.