JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Adapun Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.
Baca juga: Pengacara Pastikan Putri Candrawthi Tak Kabur: Sudah Dicekal, Tidak Mungkin Kemana-mana
“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. justru yang muncul adalah diskriminatif,” ujar Eva kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Eva pun menyinggung kasus korupsi proyek E-KTP yang menjerat mantan ketua DPR Setya Novanto yang tetap dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, lanjut dia, ada juga kasus seorang dokter di Tangerang yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut, tetap ditahan dalam kondisi hamil.
“Dimana tersangkanya adalah seorang dokter yang dituduh membunuh pacarnya, dimana (tersangka itu) dalam kondisi hamil dan akhirnya melahirkan di tahanan,” kata Eva.
Dua contoh kasus ini, ujar dia, merupakan sedikit dari banyak kasus yang diingat masyarakat sebagai pembanding.
Menurutnya, banyak kasus-kasus lain tersangkanya juga merupakan perempuan dan memiliki anak kecil tetapi tetap dilakukan penahanan.
“Meski tidak keliru dalam kacamata hukum acara pidana ketika seseorang tidak ditahan atas dasar jaminan dan yang menjamin adalah pengacaranya sendiri menjadi lagi-lagi suatu perlakuan special yang diberikan pada ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Eva.
“Sehingga pilihan untuk tidak menahan ibu PC menjadikan bertambahnya kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian,” tuturnya.
Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.
"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat
Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.
"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.
Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.