Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Tahan Putri Candrawathi, Polri Dinilai Tidak Terapkan "Equality Before the Law"

Kompas.com - 01/09/2022, 13:39 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa menilai, ada ketidakadikan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Adapun Putri merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Eva, polisi tidak menerapkan asas equality before the law atau asas persamaan di hadapan hukum dengan tidak menahan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengaman (Kadiv Propam) Polri itu.

Baca juga: Pengacara Pastikan Putri Candrawthi Tak Kabur: Sudah Dicekal, Tidak Mungkin Kemana-mana

“Dalam konteks keadilan menjadi tidak adil. Equality justru tidak ada. justru yang muncul adalah diskriminatif,” ujar Eva kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Eva pun menyinggung kasus korupsi proyek E-KTP yang menjerat mantan ketua DPR Setya Novanto yang tetap dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meskipun telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, lanjut dia, ada juga kasus seorang dokter di Tangerang yang dituduh melakukan pembunuhan terhadap pacaranya. Dokter tersebut, tetap ditahan dalam kondisi hamil.

“Dimana tersangkanya adalah seorang dokter yang dituduh membunuh pacarnya, dimana (tersangka itu) dalam kondisi hamil dan akhirnya melahirkan di tahanan,” kata Eva.

Dua contoh kasus ini, ujar dia, merupakan sedikit dari banyak kasus yang diingat masyarakat sebagai pembanding.

Menurutnya, banyak kasus-kasus lain tersangkanya juga merupakan perempuan dan memiliki anak kecil tetapi tetap dilakukan penahanan.

“Meski tidak keliru dalam kacamata hukum acara pidana ketika seseorang tidak ditahan atas dasar jaminan dan yang menjamin adalah pengacaranya sendiri menjadi lagi-lagi suatu perlakuan special yang diberikan pada ibu PC (Putri Candrawathi),” ujar Eva.

“Sehingga pilihan untuk tidak menahan ibu PC menjadikan bertambahnya kekecewaan masyarakat atas kinerja kepolisian,” tuturnya.

Sebagai informasi, Istri Irjen Ferdy Sambo tidak dilakukan penahanan usai diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Dalam pemeriksaan itu, Putri memohon kepada polisi agar tidak ditahan.

"Kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 Ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu. Dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," ujar pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/8/2022) malam.

Baca juga: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat Duga Pengaruh Ferdy Sambo Masih Kuat

Arman menjelaskan, Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil. Selain itu, kondisi Putri saat ini tidak stabil. Sehingga, pihaknya memohon Putri tidak ditahan oleh Bareskrim.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucapnya.

Arman mengatakan permohonan istri Sambo tersebut dikabulkan oleh penyidik Bareskrim Polri dengan alasan kemanusiaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com