JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri menahan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri belum juga ditahan hingga kini.
"IPW mendesak Timsus (tim khusus Polri) menahan Ibu PC," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Temuan Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Dikhawatirkan Dipakai Putri Candrawathi buat Bela Diri
IPW menduga, tidak ada peristiwa kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah, sebagaimana yang diklaim Putri.
Sebab, dari hasil rekonstruksi pembunuhan yang digelar Selasa (30/8/2022) kemarin, tak tergambar adanya sentuhan fisik antara Putri dengan Brigadir J di Magelang.
Dalam rekonstruksi hanya terlihat bahwa Brigadir J sempat duduk di lantai di samping tempat Putri berbaring.
"Dari hal tersebut IPW menduga Ibu PC yang memprovokasi isu tentang pelecehan Ini, sementara isu pelecehan ini tidak ada," ucap Sugeng.
Selain itu, Sugeng menilai, Putri tak kooperatif terhadap penyidik kepolisian. Sebab, keterangannya terkait kasus ini kerap berbeda-beda.
Oleh karenanya, untuk membuktikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap istri jenderal bintang dua itu, Sugeng mendesak polisi menahan Putri.
"Saatnya penyidik Timsus menjawab keraguan masyarakat terkait dengan sikap diskriminatif dalam kasus Bu PC supaya masyarakat percaya bahwa tidak ada diskriminasi, pembedaan dalam penanganan perkara," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho memandang, belum ditahannya Putri Candrawathi sangat mungkin menimbulkan kecemburuan sosial.
Menurut dia, wajar jika publik lantas menganggap polisi memperlakukan Putri secara istimewa.
"Sebuah keistimewaan kalau ditangguhkan," kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Memang, kata Hibnu, Pasal 31 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membolehkan seorang tersangka atau terdakwa memohonkan penangguhan penahanan.
Ihwal penahanan pun menjadi keputusan subjektif penegak hukum yang berwenang.