JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan perjanjian fiktif dalam pelaksanaan proyek anak perusahaan negara, PT Amarta Karya.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik mendalami dugaan perjanjian fiktif itu ke sejumlah pimpinan PT Amarta Karya.
“Para saksi hadir dan terus dilakukan pendalaman terkait dugaan adanya perjanjian fiktif dengan beberapa subkontraktor untuk mengerjakan beberapa proyek di PT Amarta Karya,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: KPK Dalami Pengetahuan Pimpinan PT Amarta Karya Terkait Subkontraktor Fiktif
Sejumlah saksi yang diperiksa antara lain, Maftuchin Al Ghozali dan Ary Heriyadi selaku Project Manager PT Amarta Karya. Kemudian, andi selaku Site Admiinistration Manager PT Amarta Karya.
Sementara itu, dua saksi lainnya yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni Aristianto selaku Project Manager PT Amarta Karya dan Site Administration Manager PT Amarta Karya Zulfian tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Kedua saksi konfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK tengah mengusut dugaan proyek PT Amarta Karya yang diduga dilakukan dengan menggunakan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Amarta Karya
Pada 17 Juni lalu, KPK mengumumkan penyidik telah menetapkan tersangka dugaan korupsi tersebut. Namun, lembaga antirasuah itu belum mau membuka identitas pelaku.
Dalam mengusut perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk di antaranya adalah bagian keuangan PT Amarta Karya pada awal Agustus lalu.
Mereka adalah Senior VP Divisi Keuangan dan Akuntansi PT Amarta Karya Yohanes Goalbertus Onky Reza githa Pradana dan Supervisor Divisi Keuangan PT Amarta Karya Muhamad Bangkit Hutama.
KPK menduga terdapat pihak dalam proyek PT Amarta Karya yang sengaja membentuk subkontraktor fiktif.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Proyek di PT Amarta Karya
“Selain itu didalami kembali dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait pembentukan subkontraktor fiktif tersebut,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.