JAKARTA, KOMPAS.com – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo (BW), Jumat (2/9/2022).
Baiquni merupakan salah satu tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(Sidang KKEP Kompol BW) Jam 9.30 WIB infonya sudah mulai,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat.
Saat ini, terdata 7 tersangka kasus obstruction of justice terkait penanganan perkara kasus Brigadir J.
Selain Kompol Baiquni, Polri menetapkan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kemudian, Brigjen Hendra Kurniawan selaku Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, serta AKBP Arif Rahman Arifin selaku Mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Komnas HAM Paparkan Pentingnya Obstruction of Justice dalam Kasus Brigadir J
Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku Mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Terhadap tersangka Ferdy Sambo, Polri telah melakukan sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022. Hasilnya, tim KKEP memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat.
Polri juga telah menggelar sidang KKEP terhadap Kompol Cuk Putranto pada 1 September 2022. Menurut rencana, hasil sidang tersebut akan diumumkan hari ini.
Baca juga: 7 Tersangka “Obstruction of Justice” Berperan Merusak Barang Bukti Terkait Kasus Kematian Brigadir J
Dedi menerangkan, semua tersangka akan disidang etik secara bergantian.
Adapun ketujuh tersangka itu melakukan upaya perusakan dan penambahan barang bukti di awal proses pengusutan kasus kematian Brigadir J.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.