JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar psikologi forensik dan pemerhati kepolisian Reza Indragiri Amriel berpendapat, temuan Komnas HAM soal dugaan kekerasan seksual di kasus Brigadir J bakal menguntungkan Putri Candrawathi.
Sebaliknya, temuan tersebut bakal merugikan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sebagai terduga pelaku kekerasan.
"Pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan PC," kata Reza kepada Kompas.com, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Alasan Komnas Perempuan Nilai Dugaan Pelecehan Seksual ke Putri Candrawathi Harus Diusut
Menurut Reza, temuan Komnas HAM itu bisa dipakai Putri untuk menarik simpati publik.
Ihwal dugaan kekerasan seksual ini juga bisa digunakan istri Ferdy Sambo tersebut sebagai bahan membela diri di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menyeretnya sebagai tersangka.
"Termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," ujar Reza.
Reza mengatakan, dirinya dan Komnas HAM sama-sama berspekulasi soal dugaan kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.
Namun, jika Komnas HAM berspekulasi telah terjadi dugaan kekerasan seksual, Reza menduga peristiwa kekerasan itu sebenarnya tidak ada.
Baca juga: Polri Tindak Lanjuti Rekomendasi Komnas HAM soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi
Menurut Reza, dugaan Komnas HAM tersebut tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum. Sebabnya, Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas HAM.
"Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza.
Demikian juga dengan Putri. Menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-hak sebagai korban.
Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi.
"Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada?" ujar Reza.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Untuk diketahui, dalam laporan rekomendasi kasus Brigadir J yang dirilis Kamis (1/9/2022), Komnas HAM mengungkap ada dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.