JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar Polri kembali mengusut kasus dugaan pelecehan seksual terhadap istri Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun Komnas HAM melakukan penyelidikan secara terpisah untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
Terkait itu, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan setiap rekomendasi Komnas HAM akan diproses sesuai dengan arahan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
“Akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Pak Irwasum selaku Ketua Timsus dan apapun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada,” ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Komnas HAM: Brigadir J Sempat Gendong Putri Candrawathi
Adapun rekomendasi Komnas HAM itu tertuang dalam laporan terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diserahkan kepada kepolisian pada Kamis siang hari ini.
Dugaan kekerasan seksual ini juga dituangkan dalam kesimpulan yang didapat oleh Komnas HAM.
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan khusus," kata Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara membacakan rekomendasi di Kantor Komnas HAM, Kamis.
Rekomendasi tersebut bukan berdasarkan temuan faktual Komnas HAM yang memperlihatkan, adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri.
Peristiwa tersebut terjadi di Magelang, atau ketika Ferdy Sambo sudah tidak berada di Magelang seperti dijelaskan Komisioner Komnas HAM Bidang Penyelidikan Choirul Anam.
"Pada tanggal yang sama (7 Juli) terdapat dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J terhadap saudari PC di mana Saudara FS pada saat yang sama (saat terjadi kekerasan seksual) tidak berada di Magelang," kata Anam.
Baca juga: Komnas HAM: Ada Dugaan Kuat Terjadi Kekerasan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J
Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022. Ia tewas ditembak oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Diduga, ada pelechan yang menjadi awal mula penembakan itu.
Pihak Putri Candrawathi juga pernah melaporkan soal dugaan pelecehan ke Polri. Namun, laporan itu telah dihentikan oleh tim khusus Polri.
Tim khusus Polri juga telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, serta Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 44 dan Pasal 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.