JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) membeberkan alasan mereka menilai bahwa dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi harus diungkap dengan jelas.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, pengungkapan dugaan kekerasan seksual tersebut menjadi penting untuk kedua pihak, baik bagi Putri sebagai korban maupun keadilan bagi Brigadir J yang sudah tiada.
"Pemeriksaan dugaan kekerasan seksual menjadi penting, pertama hak kebenaran dan keadilan bagi P sebagai korban, lalu menjadi keadilan terhadap Yoshua dalam kasus kekerasan seksual ini," ujar wanita yang akrab disapa Ami itu dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022).
Ami menyebut, penyelidikan dugaan kekerasan seksual yang dihentikan oleh Bareskrim Polri merupakan pelecehan yang keterangannya diubah sesuai skenario Ferdy Sambo.
Sementara itu, temuan dari Komnas Perempuan dan Komnas HAM menunjukan peristiwa dugaan kekerasan seksual yang terjadi di luar skenario Sambo.
Temuan dugaan pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, bukan seperti laporan polisi yang dibuat Putri sebelumnya yang terjadi 8 Juli di Duren Sawit, Jakarta Selatan.
Dugaan tersebut didapat dari keterangan terburu yang diungkap Putri Candrawathi kepada Komnas Perempuan, begitu juga keterangan dari Bharada E atau Richard Eliezer.
"Itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada tanggal 7," kata Ami.
Ia juga menyampaikan, untuk mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan seksual tersebut, Komnas Perempuan memberikan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk menunjuk tim psikologi klinis.
Tim ini akan bertugas mengungkap keterangan lengkap sambil memperhatikan gejala traumatis yang dialami Putri.
Polisi juga bisa langsung melanjutkan pemeriksaan karena menurut Ami, delik kekerasan seksual bukanlah delik aduan.
"Sehingga penyeliddik bisa meminta keterangan awal dan melakukan pemeriksaan menjadi bukti yang jelas," kata Ami.
Baca juga: Temuan Komnas HAM: Selaras dengan Tim Forensik, Tak Ada Penyiksaan terhadap Brigadir J
Selain membeberkan alasan pentingnya penelusuran kasus kekerasan seksual terhadap Putri, Komnas Perempuan bersama Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada pihak kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan kasus itu.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam poin kedua yang berbunyi:
"Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus."
Selain itu, Komnas HAM bersama KKomnas Perempuan meminta Polri untuk memperkuat kelembagaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) kepolisian.
Caranya dengan membuat direktorat UPPA agar bergerak lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan.
Selain itu, polisi diminta agar standar pelayanan yang dilakukan kepada Putri Candrawathi bisa diterapkan dalam kasus lain.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.