Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Pengaruh Diusulkan Masuk Kategori Pidana agar Pengurus Parpol Bisa Dijerat

Kompas.com - 02/09/2022, 12:55 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengusulkan perdagangan pengaruh atau trading influence masuk dalam kategori tindakan kriminal.

Menurut Zenur, dengan menetapkan trading influence sebagai perbuatan kriminal, pengurus partai politik (Parpol) yang menjual pengaruhnya bisa dipidana.

“Indonesia perlu mengkriminalisasi trading influence, perdagangan pengaruh,” kata Zenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: KPK Rilis Kajian dan Draf Revisi UU Tipikor, Cantumkan Korupsi Sektor Swasta hingga Perdagangan Pengaruh

Zaenur mengatakan, perdagangan pengaruh tidak hanya dilakukan oleh pejabat publik. Pengurus Parpol juga bisa melakukan tindakan tersebut.

Namun, karena di Indonesia belum masuk kategori tindak pidana, orang yang melakukan perdagangan pengaruh dijerat dengan pasal lain.

Ia mencontohkan, perdagangan pengaruh terjadi dalam kasus dugaan korupsi impor daging sapi yang menjerat politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaq.

Lutfi bukanlah orang yang memiliki wewenang terkait bidang peternakan. Ia akhirnya dijerat dengan pasal suap.

“Karena statusnya LHI sebagai anggota DPR maka tetap dijerat,” ujar Zaenur.

Baca juga: UU Tipikor Punya Celah, Ketentuan Trading Influence Belum Diakomodasi

Menurutnya, aturan mengenai perdagangan pengaruh masuk dalam kategori tindak pidana sudah dituangkan dalam konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melawan korupsi atau United Nations Convention Against Corruption.

PBB berharap negara memasukkan trading influence sebagai tindakan kriminal.

Dengan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai tindak pidana, tidak hanya anggota DPR yang bisa dijerat hukum.

“Pengurus parpol lainnya kalau menerima suap itu bisa dipidana dengan pendekatan itu tadi, dengan mengkriminalisasi trading influence,” tutur Zaenur.

Baca juga: Bersatu Melawan Perdagangan Pengaruh

Meski demikian, kata Zaenur, terkait penerimaan uang kembali ke pembuktian di pengadilan.

Zaenur kemudian menyarankan agar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dan memasukkan perdagangan pengaruh sebagai perbuatan pidana.

“Ubah UU Tipikor, masukkan di dalam pasal-pasalnya mengenai pemidanaan perdagangan pengaruh,” kata Zaenur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi May Day, Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com