JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting menilai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, memiliki celah.
UU tersebut belum mengakomodasi ketentuan perihal "memperdagangkan pengaruh" atau "trading influence".
"Hingga saat ini, hukum positif Indonesia belum mengakomodasi ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh," ujar Miko melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (21/9/2016).
Padahal, ketentuan mengenai memperdagangkan pengaruh tercantum dalam Pasal 18 United Nation Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia pun telah meratifikasinya.
Kondisi ini membuat vonis hakim terhadap para pejabat negara yang melakukan tindak pidana korupsi melalui modus memperdagangkan pengaruh, menjadi tidak sesuai alias lemah.
Kasus korupsi impor sapi dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq misalnya. Dalam surat tuntutan, jaksa menyinggung perihal bagaimana terdakwa memperdagangkan pengaruhnya untuk melakukan tindak pidana korupsi.
(Baca: Dagang Pengaruh Marak Dinilai karena UU Tipikor Lemah)
"Tetapi dakwaan yang diterapkan tetap saja delik yang tertera dalam hukum positif. Dalam hal ini, yakni delik penyuapan sebagaimana tercantum dalam UU Tindak Pidana Korupsi," ujar Miko.
Belum lagi berkaca dalam kasus korupsi Irman Gusman. Dengan belum diakomodasinya ketentuan "memperdagangkan pengaruh", Miko berharap KPK maksimal dalam menyidik dan mengungkap siapa yang terlibat di dalam rangkaian tindak pidana itu.
"KPK harus mengusut kasus ini setuntas-tuntasnya. Tuntas dalam arti, KPK harus mampu membongkar semua aktor, pola, dan jaringan dalam kasus ini agar hukuman yang dikenakan maksimal," ujar Miko.
Ke depan, melihat pola tindak pidana korupsi yang berkembang, maka memasukkan ketentuan "memperdagangkan pengaruh" sebagai delik baru dalam hukum positif di Indonesia dianggap hal yang urgen dan relevan.
"Pemerintah dan DPR seharusnya segera membahas ketentuan memperdagangkan pengaruh untuk diakomodir dalam hukum positif. Agar kasus dengan pola serupa di kemudian hari dapat dijerat dengan delik memperdagangkan pengaruh," ujar Miko.