JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis kajian akademik dan usulan draf revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang disusun bersama pakar dari sejumlah perguruan tinggi, Kamis (19/12/2019).
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, KPK mengusulkan revisi UU Tipikor karena UU yang berlaku saat ini tidak sejalan dengan Konvensi PBB Antikorupsi.
"Kalau kita melihat Undang-undang Tipikor kita, salah satu kritik yang sangat kuat adalah undang-undang itu belum selaras dengan United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang kemudian juga di-declare oleh PBB dan sudah kita ratifikasi," kata Agus di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis siang.
Baca juga: Jika DPR Tak Selesaikan Revisi UU Tipikor, Pemerintah Diharapkan Terbitkan Perppu
Agus menuturkan, kendati sudah diratifikasi, namun konvensi tersebut belum dimasukkan ke undang-undang yang berlaku.
Oleh sebab itu, usulan revisi UU Tipikor mencantumkan beberapa poin yang diatur dalam Konvensi PBB Antikorupsi.
Beberapa poin yang dimaksud antara lain korupsi di sektor swasta, korupsi berupa perdagangan pengaruh (trading in influence), hingga redefinisi penyelenggara negara.
Agus menyebut poin-poin di atas sudah diterapkan di sejumlah negara. Misalnya, Corrupt Practices Investigation Bureau, lembaga antikorupsi di Singapura, yang menindak praktik suap di sektor publik.
"Bahkan sampai yang namanya sopir truk memberikan tip, memberikan gratifikasi ke operator forklift yang hanya 1 Dollar, itu menjadi urusan korupsi," ujar Agus.
Baca juga: KPK Minta DPR Percepat Pembahasan UU Tipikor
Agus berharap, bila UU Tipikor benar-benar direvisi sesuai usulan KPK maka UU Tipikor dapat menjadi pedoman bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan korupsi.
"Harapan saya dalam waktu tidak terlalu lama, satu generasi, itu akan terbentuk masyarakat yang betul-betul bebas dari tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan dalam bentuk korupsi tadi," kata Agus.
Baca juga: UU Tipikor dan Upaya Pemberantasan Korupsi
Adapun kajian dan usulan draf itu disusun oleh tim Biro Hukum KPK bersama sejumlah ahli dari Universitas Parahyangan, Universitas Padjajaran, dan Universitas Airlangga.
Kajian dan draf usulan itu disusun dalam sebuah buku berjudul "Menggagas Perubahan UU Tipikor: Kajian Akademik dan Draf Usulan Perubahan".
Agus mengatakan, KPK akan menyerahkan buku tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.