JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengungkapkan, Irjen Ferdy Sambo tak terlihat sedih ketika menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022).
Dalam sidang yang berlangsung selama 17 jam itu, tak terlihat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut menangis.
Justru, para anak buah Sambo yang hadir sebagai saksi dalam persidangan yang menitikkan air mata mengetahui rekayasa kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bagaimana sikap FS, keseriusan FS, saya pantau langsung. Dalam kegiatan itu tentu FS tidak ada merasa sedih ataupun bahkan menangis," kata Yusuf dalam siaran langsung YouTube Kompas.com, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: Hipnotis Ferdy Sambo ke Para Bawahan yang Berujung Tangis Penyesalan
Yusuf yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan, Sambo lebih banyak menundukkan kepalanya selama persidangan.
Kendati raut wajahnya tak menunjukkan kesedihan, kata Yusuf, Sambo telah mengaku bersalah atas perbuatannya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Memang sudah ada permohonan maaf yang disebar ke publik dalam proses sidang itu di samping ada menunjukkan rasa bersalah itu," ujarnya.
Menurut Yusuf, Sambo juga tampak saksama mengikuti jalannya persidangan. Dia terlihat berupaya menyusun strategi guna menghadapi putusan sidang.
Ini terbukti ketika sidang memutuskan pemecatan Sambo secara tidak hormat dari Polri, jenderal bintang dua itu langsung mengajukan banding.
"Yang bersangkutan langsung pada saat itu juga menyampaikan pernyataan permohonan banding secara lisan. Ini kami sudah melihat," kata Yusuf.
Baca juga: Kompolnas: Anak Buah Ferdy Sambo Menangis dan Kecewa Tahu soal Rekayasa Kasus Brigadir J
Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, digelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Sambo.
Sidang itu memutuskan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat Sambo.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, Sambo langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo dalam sidang.
Baca juga: Update Status Banding KKEP Ferdy Sambo: Sudah Ajukan Surat, tetapi Memori Belum
Adapun Sambo telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang merupakan bawahannya sendiri.
Dia diduga Sambo memerintahkan anak buahnya, Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).
Selain Sambo, telah ditetapkan empat tersangka lainnya yaitu Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Sambo yakni Putri Candrawathi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.