Salin Artikel

Komnas HAM Resmi Serahkan Rekomendasi Kasus Pembunuhan Brigadir J Ke Polri

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi menyerahkan rekomendasi singkat terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, laporan rekomendasi tersebut menjadi satu pembanding akurasi pengungkapan kasus pembunuhan tersebut.

"Kami menyerahkan laporan dari Komnas HAM ditambah laporan khusus dari Komnas Perempuan kepada Timsus dan Kabareskrim sebagai ketua penyidik dan disaksikan Kabaintelkan dan pejabat Polri lainnya," ujar Taufan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan, laporan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM diharapkan bisa menjadi pembanding dari temuan kepolisian sebelumnya, termasuk agar akurasi dan validitas dari penyidikan kasus Brigadir J bisa semakin baik.

"Supaya akurasi validitas supaya konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip keadilan yang diatur dalam undang-undang kita dan prinsip keadilan dari hak asasi manusia," tutur Taufan.

Taufan tidak menjelaskan secara detil isi rekomendasi yang diserahkan Komnas HAM.

Rincian detil, kata dia, akan dijelaskan Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan Choirul Anam pukul 13.00 WIB.

"Nanti lebih detil akan disampaikan oleh Pak Anam," imbuh dia.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung kepada Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto yang juga menjabat ketua Timsus kasus pembunuhan Brigadir J.

Agung menjelaskan, ada tiga substansi rekomendasi yang diberikan Komnas HAM kepada Polri terkait kasus ini.

Pertama, kasus pembunuhan tersebut masuk dalam extra judicial killing yang diartikan dalam undang-undang sebagai upaya menghilangkan nyawa dengan terencana dalam Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Yang kedua rekomendasi dari Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," kata Agung.

Terakhir, adanya pelanggaran obstruction of justice yang terjadi dalam pengusutan pembunuhan Brigadir J.

"Yang kebetulan oleh penyidik atau timsus juga sedang dilakukan langkah langkah penanganan terhadap obstruction of justice," imbuh Agung.

Dalam penyerahan ini, turut hadir Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dan Kadiv TIK Irjen Slamet.

Sementara dari Komnas HAM, turut hadir Komisioner bidang Penyelidikan M Choirul Anam bersama Komisioner bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Komnas HAM juga didampingi Komnas Perempuan yaitu Andy Yentriyani dan Siti Aminah Tardi.

https://nasional.kompas.com/read/2022/09/01/12191151/komnas-ham-resmi-serahkan-rekomendasi-kasus-pembunuhan-brigadir-j-ke-polri

Terkini Lainnya

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke