JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati dapat menjelaskan secara rinci dalam proses rekonstruksi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun rekonstruksi berlangsung di dua rumah Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
“Dia orang yang detail saya kira, sampai hal-hal yang menurut saya tidak terlalu prinsipil, (misalnya) si a berada di sini, atau berada di situ,” tutur Taufan dalam program Gaspol! di YouTube Kompas.com, Selasa malam.
Baca juga: [HOAKS] Video Istri Ferdy Sambo Ungkap Penyesalan
Namun di sisi lain, ia menyampaikan kondisi Putri juga nampak penuh beban.
“Bahwa dia (dalam) situasi tertekan ya kelihatanlah dari matanya bengkak, tapi dia cukup punya daya ingatan yang tinggi sehingga sampai detail,” paparnya.
“Jadi pas peristiwa-peristiwa yang menyangkut keterlibatannya, dia memberikan banyak masukan-masukan,” ujar Taufan.
Ia pun menceritakan Putri dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sempat berbeda pendapat dalam proses rekonstruksi.
Baca juga: Perintahkan Bharada E Eksekusi Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy, Tembak Cepat!
Namun perbedaan langsung dituntaskan dengan diskusi keduanya.
“Setelah itu oke, mereka sepakat jadi seperti ini, posisi berdiri atau posisi di mana peristiwa ini terjadi,” pungkasnya.
Diketahui Putri, Bharada E, dan Sambo turut menjadi tersangka dalam perkara ini selain Kuat Ma’ruf, serta Bripka Rizky Rizal.
Dalam proses rekonstruksi tergambar Sambo juga sempat melepaskan tembakan ke Brigadir J.
Dalam perkara ini para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga: Kompolnas: Tuntutan Komisi Kode Etik Cukup Telak, 99 Persen Sambo Tak Membantah
Ancaman hukumannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.