Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Kejagung Punya Tantangan Buktikan Surya Darmadi Rugikan Negara Rp 104,1 Triliun

Kompas.com - 01/09/2022, 11:17 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut memiliki tantangan membuktikan dugaan korupsi bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 104,1 triliun.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman mengatakan, jika Kejaksaan Agung berhasil membuktikan total kerugian negara mencapai Rp 104,1 triliun, maka Kejagung akan melakukan asset recovery (pemulihan aset) yang luar biasa.

“Yang harus dilakukan oleh Kejaksaan adalah membuktikan bahwa Rp 104,1 triliun itu merupakan akibat dari perbuatan tersangka,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Surya Darmadi Bakal Melaju ke Meja Hijau

Menurut Zaenur, langkah yang dilakukan Kejagung dalam memperkarakan kerugian negara dengan jumlah yang begitu besar tersebut harus didukung semua pihak.

Dia menilai langkah Kejagung progresif. Selama ini, unsur kerugian perekonomian negara belum pernah dilakukan untuk menjerat pelaku korupsi. Padahal, unsur tersebut dimungkinkan di dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Yang paling susah adalah membuktikan unsur kerugian perekonomian negara,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi merugikan engara Rp 78 triliun. Angka tersebut mengacu pada perhitungan kerugian oleh penyidik korps Adhyaksa.

Belakangan, Kejagung mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat dugaan korupsi Surya Darmadi ditaksir mencapai Rp 104,1 triliun.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan angka tersebut merupkakan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ahli lingkungan hidup, dan ahli perekonomian UGM.

"Sekarang sudah pasti hasil perhitungan yang diserahkan kepada penyidik dari BPKP, dari ahli auditor, itu kerugian negara senilai Rp 4,9 triliun untuk keuangan. Untuk kerugian perekonomian negara senilai Rp 99,2 triliun," kata Febrie dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Selasa (30/8/2022).

Dalam catatan Kompas.com, Kejagung juga mengusut dugaan korupsi dengan cara pendekatan kerugian negara.

Baca juga: Kerugian akibat Korupsi Perusahaan Surya Darmadi Tembus Rp 100 Triliun

Terbaru, adalah kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah. Kasus ini menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu), Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.

Kemudian. sistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

Perbuatan mereka diduga menimbulkan kerugian ekeonomi hingga Rp 12.312053.298.925 dan kerugian negara sebesar Rp 6.047.645.700.000.

Selain itu, penanganan korupsi dengan pendekatan kerugian negara juga pernah dilakukan Kejagung dalam mendakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agusiawan pada 2019.

Baca juga: KPK Tunggu Jadwal Pemeriksaan Surya Darmadi dari Kejagung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com