JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami sejumlah perusahaan yang diduga milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada Selasa (30/8/2022) penyidik telah memeriksa Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020, Wawan Surya sebagai saksi perkara suap tambang ini.
PT PAR merupakan salah satu perusahaan yang diduga masih terafiliasi dengan Maming.
Baca juga: KPK Periksa Maming, Dalami Izin Perusahaan yang Diduga Masih dalam Kendalinya
Kepada Wawan, penyidik mengulik sejumlah perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya pembelian lahan hingga kepemilikan perusahaan yang memperoleh IUP di Tanah Bumbu yang turut diduga milik tersangka Mardani Maming," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).
Sedianya, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta bernama H Durusi. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
Ali mengatakan penyidik, akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Durusi.
Adapun Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Politikus PDI Perjuangan itu diduga didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio yang menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) dialihkan ke perusahaannya.
Baca juga: KPK Periksa Adik Maming, Dalami Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang
IUP OP tersebut mencakup lahan 370 hektar.
Maming kemudian mempertemukan Henry dengan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.
Setelah itu, Maming diduga mendapat fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
KPK menduga seluruh biaya operasional awal perusahaan tersebut bersumber dari Henry.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.