Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres Nilai RUU PPRT Tak Tabrak Nilai Gotong Royong dan Kekeluargaan

Kompas.com - 01/09/2022, 09:45 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) memiliki substansi yang bagus dan tidak menabrak nilai-nilai gotong royong serta kekeluargaan.

Juru Bicara Wakil Presiden Masduki Baidlowi mengatakan, Ma'ruf pun menyetujui dan menilai draf RUU PPRT memiliki substansi yang bagus.

"Artinya, kalau ada yang menyoal bahwa karena alasan undang-undang itu akan menabrak terhadap nilai-nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan," kata Masduki usai mendampingi Ma'ruf menerima Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Wamenkumham Sebut Urgensi RUU PPRT untuk Lindungi Pekerja Rumah Tangga

"Menurut Wakil Presiden justru dengan undang-undang ini maka kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan itu justru diperkuat," ujar Masduki melanjutkan.

Oleh karena itu, menurut Ma'ruf, RUU PPRT semestinya tidak perlu dipertentangkan dengan nilai-nilai gotong royong maupun kekeluargaan.

"Jangan dinegasikan dengan peraturan ini, dengan RUU ini, justru itu adalah saling memperkuat antara peraturan dengan nilai kegotongroyongan dan nilai-nilai kekeluargaan," ujar Masduki.

Secara terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sudah menerima draf RUU PPRT melalui jalur informal dan menilai ketentuan di dalamnya bersifat moderat.

"Sehingga tidak perlu dikhawatirkan merusak sendi kita dalam kemasyarakatan seperti kegotongroyongan dan kekeluargaan," ujar Eddy, sapaan akrab Edward.

Baca juga: KSP: Ada Kekosongan Aturan Perlindungan PRT, Pemerintah Kawal RUU PPRT hingga Disahkan

Ia menjelaskan, berdasarkan draf yang ia peroleh, dalam perekrutan pekerja rumah tangga secara langsung di desa-desa maupun masyarakat tingkat bawah, kekeluargaan dan gotong royong masih diutamakan.

Akan tetapi, pengaturan yang lebih rigid berlaku terhadap perekrutan pekerja rumah tangga secara tidak langsung yang melalui para penyalur.

"Hanya untuk menjamin, satu, hak-hak dasar itu terpenuhi, dan yang kedua seperti yang tadi saya katakan juga ada kewajiban," ujar Eddy.

Baca juga: KSP: UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Perlu Dikawal hingga Selesai

Sementara itu, Ma'ruf pun mendorong DPR agar segera membahas RUU PPRT yang sudah lama mandek.

RUU PPRT sendiri merupakan RUU usulan DPR sehingga pemerintah hanya bisa menunggu DPR segera mengesahkannya sebagai usul inisiatif DPR untuk memulai pembahasan.

"Wapres sangat setuju bagaimana agar undang-undang ini bisa segera dibahas di DPR. Kalau ada sedikit hambatan, Wapres akan berusaha mencari cara bagaimana agar undang-undang ini dapat segera dibahas di DPR," kata Masduki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com