Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Periksa Maming, Dalami Izin Perusahaan yang Diduga Masih dalam Kendalinya

Kompas.com - 31/08/2022, 10:27 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian izin pertambangan yang diterbitkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming terhadap sejumlah perusahaan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perusahaan yang diusut penyidik diduga masih berada di bawah kendali Maming. Adapun pemeriksaan dilakukan kemarin, Selasa (30/8/2022),

“Didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP (izin usaha pertambangan) pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu,” ujar Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: KPK Periksa Adik Maming, Dalami Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang

KPK masih terus menyidik kasus dugaan suap yang menjerat Maming. Pada Senin (29/8/2022), penyidik memeriksa adik Maming, Rois Sunandar.

Kepada Rois, KPK mendalami hubungan Maming dengan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.

Penyidik juga memanggil staf bagian keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) Eka Risnawati dan Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tahun 2011 Faduk Ibrahim.

Baca juga: Geledah Perusahaan Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen

Maming diduga menerima suap dan fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).

Mulanya, Maming didekati Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia menginginkan peruahaannya mendapatkan IUP OP milik PT BKPL. 

Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari

Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan bawahannya, Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijdono Putrohadi Sutopo.

Setelah itu, Maming diduga mendapat sokongan mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.

?Seluruh biaya pendirian dan operasional awal perusahaan tersebut diduga bersumber dari Henry.

“PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).

Baca juga: Periksa Maming, KPK Dalami Pengalihan Izin Usaha Tambang

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Mamings sebagai tersangka. Henry diketahui telah meninggal dunia. Sementara, Dwi berada di dalam perkara yang diusut Kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com