JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian izin pertambangan yang diterbitkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan Mardani H Maming terhadap sejumlah perusahaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perusahaan yang diusut penyidik diduga masih berada di bawah kendali Maming. Adapun pemeriksaan dilakukan kemarin, Selasa (30/8/2022),
“Didalami antara lain terkait dengan persoalan dugaan adanya pemberian IUP (izin usaha pertambangan) pada beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu,” ujar Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Baca juga: KPK Periksa Adik Maming, Dalami Afiliasi Sejumlah Perusahaan Tambang
KPK masih terus menyidik kasus dugaan suap yang menjerat Maming. Pada Senin (29/8/2022), penyidik memeriksa adik Maming, Rois Sunandar.
Kepada Rois, KPK mendalami hubungan Maming dengan sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu.
Penyidik juga memanggil staf bagian keuangan PT Permata Abadi Raya (PAR) Eka Risnawati dan Kepala Bagian Hukum Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) tahun 2011 Faduk Ibrahim.
Baca juga: Geledah Perusahaan Maming, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Maming diduga menerima suap dan fasilitas mendirikan sejumlah perusahaan setelah mengalihkan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL).
Mulanya, Maming didekati Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Ia menginginkan peruahaannya mendapatkan IUP OP milik PT BKPL.
Izin itu mencakup lahan seluas 370 hektar.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Mardani Maming Selama 40 Hari
Setelah itu, Maming mempertemukan Henry dengan bawahannya, Kadis ESDM Tanah Bumbu Raden Dwijdono Putrohadi Sutopo.
Setelah itu, Maming diduga mendapat sokongan mendirikan sejumlah perusahaan. Salah satunya adalah PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
?Seluruh biaya pendirian dan operasional awal perusahaan tersebut diduga bersumber dari Henry.
“PT ATU mulai melaksanakan operasional usaha membangun pelabuhan dalam kurun waktu 2012 sampai dengan 2014 dengan sumber uang seluruhnya dari Henry Soetio,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (28/7/2022).
Baca juga: Periksa Maming, KPK Dalami Pengalihan Izin Usaha Tambang
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Mamings sebagai tersangka. Henry diketahui telah meninggal dunia. Sementara, Dwi berada di dalam perkara yang diusut Kejaksaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.