Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Penggunaan Ruang Udara untuk Keamanan Nasional

Kompas.com - 31/08/2022, 06:30 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PENGGUNAAN ruang udara dalam kaitannya dengan keamanan nasional sangat menarik dibahas, terutama terkait kemajuan teknologi belakangan ini.

Ruang udara sudah sejak jaman Romawi kuno telah mengundang perhatian besar dalam aspek pengelolaan dan penguasaannya.

Professor Priyatna Abdurrasyid dalam bukunya 'Prinsip-prinsip Hukum Udara' menulis tentang hal tersebut di era Romawi kuno yang dikenal dengan 'Cujus est Solum, Ejus est Usque Coelum'.

Arti dari kalimat tersebut lebih kurang adalah 'Barang siapa memiliki tanah, ia juga memiliki apa yang berada di dalam dan juga ruang yang berada di atasnya tanpa batas (ad infinitum/up to the sky)'.

Hukum Romawi tersebut ternyata sudah mulai berbicara tentang penolakan terhadap konsep yang belakangan ini dikenal sebagai 'Open Sky'.

Pada intinya adalah bahwa penggunaan ruang udara amat sangat berhubungan langsung dengan masalah keamanan bagi sang pemilik tanah dalam hal ini masalah security.

Berikutnya pada 1784, polisi Perancis sudah mengeluarkan larangan untuk menerbangkan balon ke udara yang dilakukan oleh Montgolfier tanpa mengurus izin terlebih dahulu.

Aturan itu dikeluarkan demi keselamatan penduduk dan fasilitas umum di kawasan “percobaan” menerbangkan balon.

In France, a police directive was issued on 23 April 1784 aimed directly and exclusively at the balloons of the Montgolfier Brothers, flights were not to take place without prior authorisation. The purpose of this measure was of course to protect the population. (dikutip dari buku Introduction to Air Law Prof . Pablo Mendes de Leon).

Pada gambar yang lebih luas, maka sebenarnya ruang udara atau wilayah udara sebuah negara merupakan salah satu titik rawan bagi keamanan nasional.

Mengenai hal ini, Prof.Dr.E. Saefullah Wiradipradja menggaris bawahi tentang Wilayah Udara Negara. Dalam salah satu makalahnya beliau menyatakan bahwa:

The Status of air territory has now been regulated by international law and every State has sovereignty over the air space (Chicago Convention, 1944). The problem of State sovereignty over the air space arose as the effect of the technological aspect of aviation and especially at the time of war which launched projectiles and explosives from balloons or other methods of a similar nature over the air space of another States."

Latar belakang militer

Dalam perkembangan selanjutnya pada 1919 dikenal tentang Paris Convention yang berbicara antara lain mengenai pentingnya kedaulatan negara di udara.

Seperti diketahui maka persetujuan tentang hak kedaulatan negara di udara dikukuhkan dengan lebih jelas lagi pada Konvensi Chicago 1944.

Kedaulatan negara di udara disebut dengan jelas dalam konvensi Chicago sebagai Komplet dan eksklusif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com