JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, hadir dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo bahkan diduga menjadi dalang dari peristiwa ini.
Proses rekonstruksi digelar di kediaman pribadi Sambo di Jalan Saguling dan rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selama 7,5 jam rekonstruksi berjalan, Sambo cenderung terlihat tenang. Sebaliknya, air muka Putri tampak tertekan.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Polri Perpanjang Masa Penahanan Ferdy Sambo dan 3 Tersangka Lain
Lantas, apa makna di balik raut muka pasangan suami istri ini?
Sambo hadir di lokasi rekonstruksi mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye. Kedua tangannya diikat.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu hadir sekitar pukul 09.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Arman Hanis.
Sebelum mengikuti reka ulang adegan, Sambo dan pengacaranya menunggu di sebuah ruangan. Keduanya duduk sambil berbincang.
Air muka Sambo tampak tenang. Bahkan, senyum tipis sempat tersungging di wajahnya.
Momen kedekatan antara Irjen Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi terlihat saat proses
Dalam proses rekonstruksi itu, Sambo memperagakan sejumlah adegan, salah satunya detik-detik penembakan terhadap Brigadir J.
Penembakan itu terjadi di lantai satu rumah Sambo di Duren Tiga.
Mulanya, tampak pemeran pengganti Bharada E menodongkan pistol ke hadapan pemeran Brigadir J yang berdiri di depan tangga.
Kedua telapak tangan pemeran Brigadir J membuka di depan dada, seolah memohon supaya tidak ditembak.
Sementara, Sambo berdiri di samping pemeran Bharada E. Dia memerintahkan anak buahnya itu menembakkan peluru ke arah Brigadir J.
Setelah ditembak, Brigadir J tewas dan tubuhnya tersungkur di depan kamar.
Sambo lantas mengambil pistol jenis HS-19 milik Brigadir J yang diletakkan di pinggang Yosua.
Jenderal bintang dua tersebut lantas mengarahkan moncong pistol ke arah tembok dekat tangga dan melepaskan sejumlah tembakan.
Baca juga: Imigrasi Cegah Istri Ferdy Sambo Bepergian Ke Luar Negeri
Dalam proses rekonstruksi, istri Sambo, Putri Candrawathi, juga memperagakan sejumlah adegan.
Salah satu adegan yang direka ulang yakni pembicaraan antara Putri dengan suaminya di ruangan Sambo di lantai 3 rumah pribadi keduanya di Jalan Saguling.
Dalam ruangan itu, Putri duduk di sofa berdampingan dengan Sambo.
Putri yang berbaju putih tampak menundukkan kepalanya. Tak lama, dia seperti menyekakan tangan ke wajah.
Namun, tidak jelas apakah Putri meneteskan air mata atau tidak.
Sambo, dengan tangan terikat, lantas memeluk Putri. Dia juga mencium kepala istrinya.
Putri pun menyambut pelukan Sambo. Selama beberapa detik, dia membenamkan wajah di pelukan suaminya.
Tak terdengar apa yang dibicarakan pasangan suami istri itu.
Setelahnya, tampak Sambo mengeluarkan alat komunikasi handy talkie (HT). Diduga, dia memanggil tiga anak buahnya untuk membicarakan rencana pembunuhan, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Melihat ini, ahli forensik emosi, Handoko Gani, berpendapat, Sambo sejak awal terlihat sudah siap mengikuti proses rekonstruksi.
Menurut dia, ini wajar lantaran perwira tinggi Polri itu pernah bertugas di Reserse Kriminal sehingga terbiasa dengan proses olah TKP.
Baca juga: Bharada E, Ferdy Sambo, dan Putri Beberapa Kali Diganti Pemeran Pengganti Saat Rekonstruksi
Handoko menilai, Sambo memang terlihat lebih tenang. Namun, dia tak dapat memastikan apakah dalam reka ulang adegan tersebut Sambo hanya mengikuti perintah demi perintah polisi, atau juga memberikan klarifikasi kejadian versi dirinya.
"Kalau sekadar hanya mengikuti saja, khawatirnya emosinya ini bukan emosi bawaan langsung yang dirasakan oleh Sambo," kata Handoko dalam tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
"Tapi kalau memang beliau mengikuti emosi demi emosi, maka emosi yang dirasakan itu bisa jadi sama dengan emosi yang dulu dirasakan saat momen tersebut (penembakan Brigadir J) berlangsung," tuturnya.
Menurut Handoko, proses reka ulang adegan seharusnya membangkitkan memori peristiwa yang direkonstruksi.
Jika seseorang mengingat peristiwa-peristiwa berkesan, termasuk yang meninggalkan rasa sedih dan takut, maka emosi tersebut seharusnya tampak di wajah.
Oleh karenanya, Handoko mempertanyakan emosi Sambo.
"Makanya kita perlu tahu dulu apakah waktu instruksi itu diberikan, beliau (Sambo) memberikan koreksi atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Peluk Erat Putri Candrawathi
Sementara, dari raut wajah Putri, Handoko menilai bahwa istri Sambo itu terlihat lebih tertekan.
Sebabnya, Putri kebanyakan menundukkan kepalanya selama proses rekonstruksi.
"Kemungkinan tekanan itu ada. Kemudian, kemungkinan takut salah juga ada. Kemungkinan takut salah dalam artian kemungkinan malah memberatkan juga ada," ujar Handoko.
Berangkat dari ekspresi yang ditunjukkan Sambo dan Putri selama 7,5 jam proses reka ulang adegan, Handoko duga, rekonstruksi masih belum optimal.
"Dugaan saya adalah belum optinal. Mungkin masih ada yang belum diungkapkan dari keduanya," kata dia.
Adapun selain Sambo dan Putri, telah ditetapkan lima tersangka dalam kasus ini.
Orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bharada E. Dia berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, ajudan Putri Candrawathi bernama Ricky Rizal atau Bripka RR juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dia berperan memerintahkan dan menyusun skenario penembakan.
Baca juga: 5 Poin Penting Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Bersamaan dengan itu, ditetapkan pula asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo, Kuat Ma'ruf, sebagai tersangka. Dia berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Lalu, Jumat (19/8/2022), Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terlibat dalam pertemuan perencana pembunuhan terhadap Yosua di rumah Sambo.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.