KOMPAS.com - Hubungan internasional yang terjalin antarnegara tidak selamanya berjalan mulus. Seringkali hubungan itu menyebabkan sengketa antara negara yang terlibat.
Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.
Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.
Jika sengketa terjadi, hukum internasional berperan dalam proses penyelesaiannya.
Pada awalnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan damai.
Seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang. Berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara ini.
Pada perkembangannya, terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu dengan jalur politik atau secara diplomatik dan dengan menggunakan jalur hukum.
Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa dengan jalur politik atau secara diplomatik.
Baca juga: 6 Penyebab Sengketa Internasional
Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.
Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.
Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia.
Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.
Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.
Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa.
Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.
Jasa-jasa baik merupakan suatu tindakan pihak ketiga, baik negara, organisasi internasional atau individu, yang mencoba membawa ke arah perundingan atau memberikan fasilitas sehingga perundingan dapat terselenggara, namun tanpa berperan serta dalam diskusi tersebut.
Dalam jasa-jasa baik, pihak ketiga hanya sebagai fasilitator dan menawarkan saluran komunikasi supaya dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersengketa.
Secara garis besar, fungsi utama jasa baik ini adalah mempertemukan para pihak yang yang bersengketa agar mau duduk bersama dan bernegosiasi atau berunding.
Keikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian sengketa bisa jadi atas permintaan para pihak bersengketa atau atas inisiatif pihak ketiga yang menawarkan jasa-jasa baiknya untuk menyelesaikan sengketa.
Baca juga: Peran Indonesia dalam Berbagai Konflik Internasional
Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang bersifat lebih formal dibanding mediasi.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak bersengketa.
Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad-hoc (sementara) yang berfungsi menetapkan persyaratan untuk penyelesaian sengketa yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam proses perdamaian, para konsiliator mendengarkan dan menyimpulkan pendapat-pendapat para pihak yang bersengketa, menyelidiki fakta-fakta yang menjadi penyebab sengketa dan mendiskusikan usulan-usulan untuk penyelesaian sengketa.
Saat menjalankan perannya, konsiliator mencoba untuk mencarikan usulan-usulan yang dapat menguntungkan semua pihak yang bersengketa.
Penyelidikan atau pencarian fakta merupakan suatu proses menemukan fakta atau kebenaran yang dilakukan oleh tim penyelidik yang netral.
Penyelidikan ditekankan pada fakta-fakta yang mendasari suatu sengketa dan bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni.
Intinya, para pihak bersengketa mempersengketakan perbedaan-perbedaan mengenai fakta sehingga membutuhkan campur tangan pihak lain untuk melakukan penyelidikan atau pencarian fakta demi meluruskan hal tersebut.
Penggunaan cara ini biasanya ditempuh apabila cara konsultasi atau negosiasi telah dilakukan namun tidak menghasilkan penyelesaian.
Namun, laporan fakta yang didapat oleh komisi pencarian fakta bukan merupakan suatu keputusan dan sifatnya hanya terbatas mengungkapkan fakta sebagai referensi untuk memberikan keputusan dalam negosiasi.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.