Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Penyelesaian Sengketa Internasional Secara Diplomatik

Kompas.com - 31/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Hubungan internasional yang terjalin antarnegara tidak selamanya berjalan mulus. Seringkali hubungan itu menyebabkan sengketa antara negara yang terlibat.

Menurut Mahkamah Internasional, sengketa internasional adalah suatu situasi di mana dua negara memiliki pandangan yang bertentangan tentang dilakukan atau tidak dilakukannya kewajiban-kewajiban yang terdapat dalam perjanjian.

Beberapa hal yang dapat menyebabkan sengketa di antaranya masalah perbatasan, sumber daya alam, kerusakan lingkungan, status kepemilikan suatu pulau,dan lain-lain.

Jika sengketa terjadi, hukum internasional berperan dalam proses penyelesaiannya.

Pada awalnya, terdapat dua cara penyelesaian sengketa yang dikenal dalam hukum internasional, yaitu penyelesaian secara perang (menggunakan militer atau kekerasan) dan damai.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat internasional semakin menyadari bahayanya perang. Berbagai upaya dilakukan untuk menghilangkan atau membatasi penggunaan cara ini.

Pada perkembangannya, terdapat dua macam cara penyelesaian sengketa internasional secara damai, yaitu dengan jalur politik atau secara diplomatik dan dengan menggunakan jalur hukum.

Berikut ini cara-cara penyelesaian sengketa dengan jalur politik atau secara diplomatik.

Baca juga: 6 Penyebab Sengketa Internasional

Negosiasi

Negosiasi atau perundingan adalah pertukaran pendapat dan usul-usul antarpihak yang bersengketa untuk menemukan kemungkinan tercapainya penyelesaian sengketa secara damai.

Proses ini melibatkan diskusi langsung antarpihak yang bersengketa. Selain itu, negosiasi juga dapat dilangsungkan melalui saluran-saluran diplomatik pada konferensi internasional atau yang ada pada lembaga atau organisasi internasional.

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang paling dasar dan paling tua yang digunakan manusia.

Biasanya, negosiasi menjadi cara penyelesaian sengketa internasional yang pertama kali ditempuh oleh pihak-pihak bersengketa.

Mediasi

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga yang bisa berupa negara, organisasi internasional (misalnya PBB), atau individu (misalnya politikus, ahli hukum atau ilmuwan) yang tidak memiliki kepentingan dan netral.

Para mediator ini bertugas untuk memimpin dan berpartisipasi dalam proses perundingan dengan pihak bersengketa.

Salah satu fungsi mediator adalah mencari berbagai solusi atau penyelesaian, mengidentifikasi hal-hal yang bisa disepakati bersama, serta mengajukan beberapa penawaran untuk mengakhiri sengketa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com