Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Disebut Siap jika Bertemu Ferdy Sambo

Kompas.com - 30/08/2022, 10:12 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, kliennya bakal kooperatif dalam proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sekalipun proses rekonstruksi harus mempertemukan Eliezer dengan Irjen Ferdy Sambo, kata Ronny, kliennya sudah siap.

"Jadi mengenai (Ferdy Sambo) dihadirkan atau tidak dihadirkan (dalam rekonstruksi) adalah kewenangan dari penyidik, dan apa yang dilakukan, apa yang diupayakan oleh penyidik, klien saya kooperatif," kata Ronny dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Tak Hanya di Rumah Dinas, Rekonstruksi Kasus Brigadir J Juga Akan Dilakukan di Rumah Pribadi Ferdy Sambo

Ronny mengatakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memang sebelumnya menyampaikan bahwa Bharada E baiknya tak dipertemukan langsung dengan Sambo.

Sebagaimana diketahui, Sambo yang merupakan mantan atasan Eliezer diduga memerintahkan anak buahnya itu menembak Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E kini telah ditetapkan sebagai saksi pekau yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga mendapat perlindungan dari LPSK.

Namun demikian, Ronny memastikan bahwa Eliezer siap untuk mengikuti proses rekonstruksi dengan ada atau tidaknya Sambo.

Bharada E, lanjut Ronny, ingin supaya kasus ini terang benderang.

"Prinsipnya adalah klien saya siap dan sangat kooperatif untuk mengikuti rekonstruksi hari ini," ujar Ronny.

"Supaya menjelaskan kasus ini secara utuh dan menerangkan apa yang terjadi di TKP supaya informasi ini untuk publik ini semuanya lengkap dan jelas," lanjut dia.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Menyesal dan Janji Tanggung Jawab, tapi Tak Terima Saat Dipecat

Sementara itu, pengacara Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, meyakini bahwa Bharada E bakal memberikan keterangan yang jujur dalam proses rekonstruksi.

Dia pun berharap para tersangka lainnya juga dapat menjelaskan peristiwa yang sebenarnya terkait pembunuhan berencana ini.

"Belum terlambat bagi mereka untuk memberikan keterangan dan juga melakukan peragaan pada rekonstruksi terhadap fakta-fakta yang sebenarnya," kata Martin.

Adapun rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J akan digelar di kediaman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).

Selain Bharada E, empat tersangka lainnya disebut akan dihadirkan dalam proses rekonstruksi, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Baca juga: Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Sambo dan 3 Tersangka Pembunuhan Brigadir J ke Bareskrim

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Peristiwa sebenarnya, Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com