JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan, pihaknya akan mengembalikan berkas perkara terkait empat tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo (dalang penembakan), Bharada Richard Eliezer (berperan menembak Brigadir J), Bripka Ricky Rizal (ajudan Ferdy Sambo) dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga Ferdy Sambo).
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik," kata Fadil di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Datangi Kantor Komnas HAM, Irwasum Polri Undang Komisioner Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
Menurut Fadil, berkas akan dikembalikan karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas agar memenuhi syarat formil dan materil.
Fadil mengatakan, saat ini pihaknya belum memberikan surat tertulis soal pengembalian berkas perkara atau P19. Namun, pihaknya segera mengajukan hal itu.
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesusaian alat bukti. Karena ini harus kami bawa ke persidangan. Membawa berkas ke persidangan ini tanggung jawabnya besar. Berkas itu harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata dia.
Kejagung Republik Indonesia menerima pelimpahan berkas perkara tahap I terhadap Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca juga: Kejagung Turunkan 10 Jaksa Kawal Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Besok
Setelah diterima, tim di Kejagung langsung melakukan penelitian terhadap berkas perkara itu.
"Pukul 14.30 WIB, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama 4 (empat) orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).
Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Sambo diduga sebagai dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. Bekalangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut.
Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.