JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto menilai, tak ada alasan bagi polisi menerima banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo atas pemecatan dirinya dari Polri.
Menurut Bambang, banding Sambo seharusnya ditolak karena statusnya sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Sebenarnya sudah tak perlu lagi ada pertimbangan lagi. Prestasi dan jasa Sambo kalaupun ada tentunya terhapuskan dengan tindakan fatal yang ditersangkakan pasal 340 KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) subsider 338 jo 55 jo 56," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (29/8/2022).
Baca juga: Ambivalensi Ferdy Sambo: Minta Maaf soal Kasus Brigadir J tapi Tak Mengaku Salah
Bambang mengatakan, secara aturan, Sambo memang punya hak untuk mengajukan banding atas rekomendasi pemecatan dirinya.
Oleh karenanya, permohonan banding ini ia nilai hanya sekadar memenuhi prosedur pemecatan personel Polri saja.
Agar putusan pemecatan Sambo segera berkekuatan hukum tetap, kata Bambang, Kapolri dapat mempercepat pembentukan komisi banding. Dengan begitu, sidang banding bisa lekas digelar.
"Sehingga bisa segera diperoleh vonis inkrah dan segara diajukan kepada Setmilpres (Sekretariat Militer Presiden) untuk segera dibuat SK PTDH-nya (Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Bambang.
Baca juga: Tiada Air Mata Ferdy Sambo di 17 Jam Sidang Etik Berujung Pemecatan...
Lebih lanjut, Bambang menilai, upaya Sambo mengajukan banding memperlihatkan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak mengakui kesalahannya.
Sikap ini menjadi ambivalen lantaran beberapa waktu lalu Sambo sempat menyampaikan permohonan maaf dan mengaku menyesal atas perbuatannya.
"Bagi publik tentu dilihat sebagai bentuk tak mengakui kesalahan," ucap Bambang.
Menurut Bambang, naluri tak mengakui kesalahan bukan muncul tiba-tiba. Baginya, ini terbentuk karena penyimpangan korsa.
Jabatan yang tinggi dan luasnya kewenangan Sambo di institusi Polri sangat mungkin memunculkan arogansi.
Bambang berpendapat, ini tak hanya terjadi pada Sambo semata, tetapi jamak ditemui di Korps Bhayangkara.
"Makanya sampai sekarang tidak pernah ada permintaan maaf dari polisi kepada publik," kata dia.
Baca juga: Mengulik Makna Surat Ferdy Sambo
Adapun Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia diduga menjadi otak dari kasus ini.
Sambo dipecat dari institusi Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Tak hanya dipecat, Sambo juga dijatuhi sanksi etik dengan dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari.
Atas keputusan majelis sidang ini, jenderal bintang dua Polri tersebut langsung mengajukan banding.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 29 PP 7 Tahun 2022, izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.