Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Elektabilitas Ganjar dan Anies Teratas, Zulhas: Pak Presiden Bilang, walau Hasil Survei Tinggi, yang Usung Capres Tetap Parpol

Kompas.com - 28/08/2022, 06:46 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan, penentuan seseorang dapat maju sebagai calon presiden (capres) tetap berada di tangan partai politik.

Zulhas menyampaikan itu saat menutup rapat kerja nasional (rakernas) PAN di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (27/8/2022).

“Memang kalau (hasil) survei-survei, urutan kesatu itu Pak Ganjar, kedua, Pak Anies,” kata Zulhas.

“Tapi Pak Presiden bilang, walau survei tinggi, yang ngusung (capres) partai politik dan gabungan partai politik, keputusan ada di partai politik atau gabungan partai politik,” lanjut dia.

Baca juga: Zulhas Beberkan 9 Nama yang Diusulkan Rakernas PAN Jadi Capres 2024

Adapun rakernas PAN memiliki agenda mendengarkan usulan capres dari 34 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diusulkan sebagai capres dari klaster kepala daerah, bersama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Selain itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir juga diusulkan untuk menjadi capres yang diusung PAN.

Selain para tokoh itu, Zulhas mengungkapkan, para ketua umum dalam Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) juga diusulkan.

“Satu, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, kader pasti inginnya ketua umumnya. KIB itu ada tiga (partai). Yang kedua, beberapa DPW (mengusulkan) Pak Airlangga Hartarto untuk (jadi) calon presiden,” ungkap dia.

Baca juga: Rakernas PAN Usul 9 Nama Capres 2024, Zulhas: Nanti Kami Putuskan

Lalu, kader PAN di wilayah juga mendorong Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suharso Monoarfa sebagai capres.

“Satu lagi pimpinan PDI-P Ibu Puan Maharani,” imbuh dia.

Sebelumnya, Jokowi kembali meminta relawannya tak terburu-buru memberi dukungan kepada figur tertentu untuk menjadi capres.

Sebab, belum tentu figur dengan elektabilitas tinggi mendapatkan tiket dari parpol.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, pasangan calon (paslon) capres-cawapres tak bisa mengajukan dirinya sendiri, tapi harus diusung oleh parpol.

“Oleh sebab itu, sekali lagi, ojo kesusu. Tidak usah tergesa-gesa,” ungkap Jokowi di acara Rapimnas Bravo Lima, Jumat (26/8/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com