Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri

Kompas.com - 26/08/2022, 06:48 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghasilkan keputusan berupa pemecatan secara tidak hormat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri.

Sambo terbelit masalah etik lantaran menjadi komposer sekaligus konduktor dalam "orkestra" pembunuhan anak buahnya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan, menyeret banyak anggota kepolisian untuk merekayasa berbagai bukti dan kronologi dengan tujuan membebaskan dia dari segala tuduhan.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Banding Setelah Dipecat, Ini Jawaban Polri

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan selama 17 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkan) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lantas apa saja yang terjadi selama 17 jam persidangan yang menentukan nasib Ferdy Sambo di institusi Polri?

Berikut sederet fakta sidang yang berujung pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari kepolisian:

Tujuh pelanggaran etik

Dalam sidang yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo, disebutkan ada tujuh pelanggaran etik yang dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu.

Pertama, Sambo dinilai melanggar etika kelembagaan dan merusak citra kepolisian yang tertuang Pasal 13 Ayat 1 PP1/2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 hruf B Perpol 7/2022.

Baca juga: Menunggu Kejujuran Istri Ferdy Sambo demi Penuntasan Kasus Brigadir J

Kedua, Sambo dinilai melanggar etika kepribadian yang jujur dan bertanggung jawab dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022.

Ketiga, Sambo disebut tidak menghormati dan tidak mentaati norma hukum yang berlaku sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002.

Keempat, Sambo dinilai membuat pemufakatan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol 7/2022.

Kelima, Sambo terbukti melanggar larangan memberikan perintah bawahannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol 7/2022.

Keenam, terkait wewenang yang dijabat Sambo tetapi tidak dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol 7/2022.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com