Ketujuh, Sambo dinilai melanggar etik larangan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022.
Setelah diberhentikan secara tidak hormat, dalang pembunuhan Brigadir J itu meminta maaf.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Keterangan Saksi soal Rekayasa Kasus hingga Perusakan CCTV
Sambo melayangkan permintaan maaf secara tertulis lewat tulisan tangannya langsung.
"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," kata Sambo di ruang sidang.
Adapun surat permintaan maaf tersebut Sambo bacakan sebelum diserahkan ke Majelis Kode Etik. Berikut isinya:
Rekan dan senior yang saya hormati,
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.
Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.
Hormat saya
Ferdy Sambo, SH, SIK, MH
Inspektur Jenderal Polisi.
Meski sudah meminta maaf dan siap terhadap konsekuensi perbuatannya, Sambo tetap akan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.
Baca juga: 7 Pelanggaran Etik yang Buat Ferdy Sambo Dipecat dari Polri
Keputusan banding atas keputusan pemecatan tersebut disampaikan Sambo sampaikan setelah sidang putusan dibacakan.
Dalam pengajuan banding, Sambo berjanji akan melaksanakan apa pun keputusan yang nanti diputuskan oleh Majelis Hakim Etik.
"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.