Salin Artikel

17 Jam Menentukan Nasib Ferdy Sambo di Institusi Polri

Sambo terbelit masalah etik lantaran menjadi komposer sekaligus konduktor dalam "orkestra" pembunuhan anak buahnya sendiri, yaitu Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Sambo diduga menjadi dalang pembunuhan, menyeret banyak anggota kepolisian untuk merekayasa berbagai bukti dan kronologi dengan tujuan membebaskan dia dari segala tuduhan.

Pemecatan itu diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berjalan selama 17 jam terhitung sejak Kamis (25/8/2022) pagi pukul 09.00 WIB hingga Jumat (26/8/2022) pukul 02.00 WIB.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkan) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo.

Sidang tersebut digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Lantas apa saja yang terjadi selama 17 jam persidangan yang menentukan nasib Ferdy Sambo di institusi Polri?

Berikut sederet fakta sidang yang berujung pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari kepolisian:

Tujuh pelanggaran etik

Dalam sidang yang memutuskan pemecatan Ferdy Sambo, disebutkan ada tujuh pelanggaran etik yang dilakukan oleh suami Putri Candrawathi itu.

Pertama, Sambo dinilai melanggar etika kelembagaan dan merusak citra kepolisian yang tertuang Pasal 13 Ayat 1 PP1/2003 juncto Pasal 5 Ayat 1 hruf B Perpol 7/2022.

Kedua, Sambo dinilai melanggar etika kepribadian yang jujur dan bertanggung jawab dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022.

Ketiga, Sambo disebut tidak menghormati dan tidak mentaati norma hukum yang berlaku sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002.

Keempat, Sambo dinilai membuat pemufakatan pelanggaran Komisi Kode Etik Polri (KEPP) dan pelanggaran tindak pidana sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol 7/2022.

Kelima, Sambo terbukti melanggar larangan memberikan perintah bawahannya yang bertentangan dengan norma hukum, agama, dan kesusilaan yang tertera dalam Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf A Perpol 7/2022.

Keenam, terkait wewenang yang dijabat Sambo tetapi tidak dijalankan secara bertanggung jawab sesuai Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 11 Ayat 1 huruf B Perpol 7/2022.

Ketujuh, Sambo dinilai melanggar etik larangan tindakan kekerasan, berperilaku kasar dan tidak patut sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 13 huruf M Perpol 7/2022.

Minta maaf

Setelah diberhentikan secara tidak hormat, dalang pembunuhan Brigadir J itu meminta maaf.

Sambo melayangkan permintaan maaf secara tertulis lewat tulisan tangannya langsung.

"Izinkan kami menyampaikan tembusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan," kata Sambo di ruang sidang.

Adapun surat permintaan maaf tersebut Sambo bacakan sebelum diserahkan ke Majelis Kode Etik. Berikut isinya:

Rekan dan senior yang saya hormati,

Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.

Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.

Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.

Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak.

Terima kasih semoga Tuhan senantiasa melindungi kita semua.

Hormat saya

Ferdy Sambo, SH, SIK, MH

Inspektur Jenderal Polisi.

Ajukan banding

Meski sudah meminta maaf dan siap terhadap konsekuensi perbuatannya, Sambo tetap akan mengajukan banding atas keputusan pemecatannya.

Keputusan banding atas keputusan pemecatan tersebut disampaikan Sambo sampaikan setelah sidang putusan dibacakan.

Dalam pengajuan banding, Sambo berjanji akan melaksanakan apa pun keputusan yang nanti diputuskan oleh Majelis Hakim Etik.

"Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan," kata Sambo.

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/26/06484001/17-jam-menentukan-nasib-ferdy-sambo-di-institusi-polri

Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke