JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, surat pengunduran diri yang diajukan Irjen Ferdy Sambo tidak memengaruhi sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini.
Diketahui, Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Litbang Kompas: Kasus Ferdy Sambo Populer di Medsos, Kalahkan Topik Prabowo Capres 2024
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.