JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan, pembukaan dan pembacaan hasil vonis sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Ferdy Sambo akan digelar terbuka.
Namun, materi persidangan akan digelar secara tertutup.
"Kita nanti akan memberikan kesempatan kepada teman-teman media untuk meliput pembukaan sidang. Materi sidang tentu tidak bisa diliput tapi pada saat keputusan sidang komisi atau vonis akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman dengan visual dan audio. Jadi lengkap semuanya," ucap Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Kompolnas Sarankan Polri untuk Perlihatkan Ferdy Sambo ke Publik
Pantauan Kompas.com, Polri menyediakan sebuah layar televi dan audio yang memperlihatkan suasana di dalam lokasi ruang sidang KKEP.
Dedi mengatakan, Sambo telah hadir ke lokasi sidang KKEP di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pukul 07.30 WIB hari ini.
Nantinya, sidang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Polri juga menghadirkan lima saksi dalam sidang KKEP untuk pendalaman soal peran dan konstruksi hukum di kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Ya jadi hari ini akan dilaksanakan sidang kode etik dengan terperiksa Irjen Pol FS," ucap dia.
Menurut Dedi, sebelum sidang KKEP, Sambo akan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Temuan Polisi di 4 Rumah Ferdy Sambo, Bukan Uang Rp 900 Miliar
Selanjutnya, sidang KKEP dibuka oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Sidang.
Tahapan awal sidang, kata dia, ketua sidang akan menanyakan soal identitas dan persyaratan formil dari Sambo.
"Habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman secara sisi materielnya tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil," ujar dia.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E atau Richard Eliezer menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri juga sudah menetapkan Sambo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Hadiri Sidang Etik, Nasibnya di Polri Diputuskan Hari Ini
Selain Sambo, Polri menetapkan istrinya, Putri Candrawathi dan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Kemudian, dua tersangka lain, yakni Bripka RR atau Ricky Rizal dan asisten rumah tangga Sambo bernama Kuat Ma'ruf.
Lima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.