Diketahui, Sambo telah mengajukan pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," ujar Dedi saat ditemui di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).
Dedi menyebutkan, pengunduran diri adalah hak Sambo selaku individu.
Namun, sidang kode etik harus tetap berjalan untuk membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," tuturnya.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/25/10303631/polri-mundurnya-ferdy-sambo-tak-pengaruhi-sidang-etik