Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Kompas.com - 24/08/2022, 14:07 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menahan dua warga negara China karena masuk dan tinggal di Indonesia menggunakan paspor palsu.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dua warga negara China itu adalah Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36).

Surya mengatakan, sejak 10 Agustus, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Baca juga: Pakai Paspor Palsu, WN India Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

Surya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, kedua warga negara China itu menggunakan paspor Meksiko.

“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Kesimpulan tersebut pihaknya dapatkan setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko. Lembaga tersebut menyatakan bahwa paspor warga China itu tidak terdaftar.

Menurut Surya, Chen Yongtong dan Wu Jinge telah masuk ke Indonesia sejak 16 Januari.

Saat itu, mereka memang menggunakan paspor Meksiko dan visa kunjungan bisnis. Kunjungan bisnis itu disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.

Penggunaan paspor palsu itu kemudian terungkap saat Wu Jinge memperpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) pada 12 April lalu di Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur.

Baca juga: Paspor Palsu WN Iran Kuak Dugaan Operasi Intelijen Asing di Indonesia

Pengurusan perpanjangan izin tinggal tersebut diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

“Setelah Wu Jinge diperiksa oleh petugas di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakarta Timur, didapatilah nama Chen Yongtong,” ujar Surya.

Saat pihak Imigrasi memeriksa Chen Yongtong, warga negara Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan paspornya.

Karena perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas perbuatan ini, Wu Jinge dan Chen Yongtong ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” kata Surya.

Baca juga: Paspor Palsu Adelin Lis dan Ancaman Pidana UU Keimigrasian

Chen Yongtong dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 mengenai warga negara asing yang tidak masuk dan atau tinggal di Indonesia tanpa kepemilikan dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Sementara, Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu.

“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” ujar Surya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com