Salin Artikel

Imigrasi Tahan Dua WN China yang Masuk dan Tinggal di Indonesia Pakai Paspor Palsu

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, dua warga negara China itu adalah Chen Yongtong (34) dan Wu Jinge (36).

Surya mengatakan, sejak 10 Agustus, Chen Yongtong dan Wu Jinge ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Surya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak Imigrasi, kedua warga negara China itu menggunakan paspor Meksiko.

“Paspor Meksiko yang digunakan terkonfirmasi palsu,” kata surya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Kesimpulan tersebut pihaknya dapatkan setelah menerima konfirmasi dari Kedutaan Besar Meksiko. Lembaga tersebut menyatakan bahwa paspor warga China itu tidak terdaftar.

Menurut Surya, Chen Yongtong dan Wu Jinge telah masuk ke Indonesia sejak 16 Januari.

Saat itu, mereka memang menggunakan paspor Meksiko dan visa kunjungan bisnis. Kunjungan bisnis itu disponsori PT Gunung Agung Kontraktor.

Penggunaan paspor palsu itu kemudian terungkap saat Wu Jinge memperpanjang izin tinggal kunjungan (ITK) pada 12 April lalu di Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Timur.

Pengurusan perpanjangan izin tinggal tersebut diwakili seorang penerjemah bahasa mandarin. Berangkat dari kecurigaan tersebut, pihak Imigrasi kemudian mulai melakukan pemeriksaan.

“Setelah Wu Jinge diperiksa oleh petugas di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakarta Timur, didapatilah nama Chen Yongtong,” ujar Surya.

Saat pihak Imigrasi memeriksa Chen Yongtong, warga negara Tiongkok tersebut tidak bisa menunjukkan paspornya.

Karena perbuatannya, Chen Yongtong dan Wu Jinge terancam penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas perbuatan ini, Wu Jinge dan Chen Yongtong ini dikenakan pasal yang sama, yakni pasal 119, tapi dengan ayat yang berbeda,” kata Surya.

Chen Yongtong dijerat dengan Pasal 119 Ayat 1 mengenai warga negara asing yang tidak masuk dan atau tinggal di Indonesia tanpa kepemilikan dokumen perjalanan dan visa yang sah.

Sementara, Wu Jinge dijerat dengan Pasal 119 Ayat 2 mengenai penggunaan dokumen perjalanan palsu.

“Sanksi pidananya sama. Pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,” ujar Surya

https://nasional.kompas.com/read/2022/08/24/14074961/imigrasi-tahan-dua-wn-china-yang-masuk-dan-tinggal-di-indonesia-pakai-paspor

Terkini Lainnya

Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke