Pada rapat Komisi III dengan Sigit, Rabu (24/8/2022) besok, ia ingin tahu sejauh apa rekomendasi Kompolnas diikuti oleh Polri.
“Maka saya ingatkan kalau rekomendasi misalnya, Kompolnas, tidak direspons sama Kapolri buat apa ada Kompolnas?” ucap dia.
Kritik juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Ia meminta Mahfud melakukan bersih-bersih di internal Kompolnas karena pernyataan Benny sebelumnya.
Baca juga: Kasus Ferdy Sambo Tak Kunjung Usai, Komisi III DPR Minta Kompolnas Lakukan Introspeksi
Ia menganggap pernyataan Benny tak akan berubah jika Mahfud tak mencurigai konstruksi perkara ini melalui akun Twitter miliknya.
Sebab, Benny mempercayai konstruksi awal yang disampaikan Polri padahal tak ada barang bukti yang ditunjukan.
“Masa konferensi pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri tidak ada barang bukti, lalu dilanjutkan kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan hanya memegang kertas selembar,” ujar dia.
“Hal itu yang disampaikan Benny Mamoto, bagaimana introspeksi internal Kompolnas terhadap institusi,” kata dia.
Lantas, Trimedya menyarankan Mahfud melakukan reposisi atau periodisasi anggota Kompolnas.
Di sisi lain, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kompolnas diperkuat.
Caranya, melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak
Sebab, keberadaan dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 40.
Masukan Arsul berikutnya yakni menjadikan Kompolnas mitra pasti Komisi III DPR.
Sebab, selama ini Kompolnas hanya menjadi mitra tidak tetap atau terbatas pada perkara tertentu.
“Agar pengawasan kita pada Polri di masa depan lebih ekstensif, lebih komprehensif, maka saya usul agar Kompolnas bisa ditambah jadi mitra Komisi III,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.