Pada pertemuan itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD hadir sebagai Ketua Kompolnas.
Lembaga yang dipimpinnya itu pun mendapatkan beragam "serangan" dari Komisi III DPR soal penanganan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Kritik para legislator beragam, salah satunya terkait eksistensi Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri.
Sebab, pada awal kasus mencuat, Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto sempat menyatakan tak ada yang janggal dari kematian Brigadir J.
Saat itu, Benny mempercayai konstruksi yang disampaikan Polres Metro Jakarta Selatan bahwa Brigadir J tewas karena tembak menembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Peristiwa itu terjadi rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Debat panas
Belum setengah jam rapat berjalan, Mahfud terlibat perdebatan panas dengan Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa.
Desmond mempertanyakan peran Kompolnas dalam penanganan perkara ini karena sikap Benny Mamoto dinilainya lebih menyerupai humas Polri ketimbang pengawas eksternal.
Ia memandang Benny justru mempercayai keterangan Polres Metro Jakarta Selatan soal kematian Brigadir J yang belakangan diketahui merupakan konstruksi untuk menghalangi penyidikan.
“Sebenarnya Kompolnas ini perlu enggak?" kata Desmond.
“Terserah, bapak (DPR) kan yang buaht Kompolnas ada ini,” jawab Mahfud.
“Kalau kapasitas cuma jadi juru bicara seperti ini, ya tidak perlu ada Kompolnas,” ujar Desmond.
Ditemui saat jeda rapat dengar pendapat, Desmond mengaku bakal menanyakan hal yang sama pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pada rapat Komisi III dengan Sigit, Rabu (24/8/2022) besok, ia ingin tahu sejauh apa rekomendasi Kompolnas diikuti oleh Polri.
“Maka saya ingatkan kalau rekomendasi misalnya, Kompolnas, tidak direspons sama Kapolri buat apa ada Kompolnas?” ucap dia.
Bersih-bersih internal
Kritik juga disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan.
Ia meminta Mahfud melakukan bersih-bersih di internal Kompolnas karena pernyataan Benny sebelumnya.
Ia menganggap pernyataan Benny tak akan berubah jika Mahfud tak mencurigai konstruksi perkara ini melalui akun Twitter miliknya.
Sebab, Benny mempercayai konstruksi awal yang disampaikan Polri padahal tak ada barang bukti yang ditunjukan.
“Masa konferensi pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri tidak ada barang bukti, lalu dilanjutkan kepada Kepolisian Resor Jakarta Selatan hanya memegang kertas selembar,” ujar dia.
“Hal itu yang disampaikan Benny Mamoto, bagaimana introspeksi internal Kompolnas terhadap institusi,” kata dia.
Lantas, Trimedya menyarankan Mahfud melakukan reposisi atau periodisasi anggota Kompolnas.
Perkuat peran
Di sisi lain, anggota Komisi III Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyarankan Kompolnas diperkuat.
Caranya, melakukan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebab, keberadaan dan kewenangan Kompolnas diatur dalam Pasal 37 hingga Pasal 40.
Masukan Arsul berikutnya yakni menjadikan Kompolnas mitra pasti Komisi III DPR.
Sebab, selama ini Kompolnas hanya menjadi mitra tidak tetap atau terbatas pada perkara tertentu.
“Agar pengawasan kita pada Polri di masa depan lebih ekstensif, lebih komprehensif, maka saya usul agar Kompolnas bisa ditambah jadi mitra Komisi III,” kata dia.
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/23/06091521/serangan-untuk-kompolnas-dari-dpr-soal-kematian-brigadir-j-dari-bersih