Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 22/08/2022, 16:33 WIB

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Trimedya Pandjaitan meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan introspeksi atau pembenahan terhadap internal institusi mereka.

Pembenahan internal institusi, kata dia, harus dilakukan. Terlebih setelah munculnya kasus yang menjerat mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

"Sebelum melakukan 'bersih-bersih' institusi lain, Kompolnas harus 'bersih-bersih' (internal) dulu,” ujar Trimedya dalam keterangan tertulis diterima Kompas.com, Senin (22/8/2022).

Pasalnya, menurut Trimedya, telah terjadi dispute atau perselisihan informasi di publik bahwa ada kontribusi Kompolnas soal kasus Ferdy Sambo.

Pernyataan itu disampaikan Trimedya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Baca juga: KPK Panggil Staf LPSK, Koordinasi Laporan Dugaan Upaya Suap Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, dia merujuk pernyataan Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto bahwa
tidak ada yang janggal dari kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat itu, Benny menyampaikan kronologi kasus kematian Brigadir J sesuai dengan yang disampaikan pihak kepolisian.

Pernyataan Benny itu belakangan banjir kencaman seiring dengan berkembangnya kasus Brigadir J yang kini menjadi dugaan pembunuhan berencana. Dari hal ini, Kompolnas dinilai seolah-olah menjadi juru bicara polisi.

Menanggapi hal tersebut, Trimedya menyatakan bahwa pernyataan Benny tidak akan berubah apabila Ketua Kompolnas Mahfud Mahfud Mahmodin (MD) enggan mengeluarkan pernyataan di akun Twitter pribadinya.

"Masa konferensi pers Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri tidak ada barang bukti, lalu dilanjutkan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Selatan (Jaksel) hanya memegang kertas selembar. Hal itu yang disampaikan Benny Mamoto, bagaimana intropeksi internal Kompolnas terhadap institusi," imbuhnya.

Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak

Selain itu, Trimedya juga mempertanyakan hubungan antara komisioner Kompolnas dengan pejabat Polri yang dinilai terlalu dekat.

Bahkan, kedekatan itu sampai membuat Kompolnas menerima fasilitas berupa kendaraan dan pengamanan dari Polri.

Menurut Trimedya, pembenahan institusi bisa dilakukan jika ada reposisi atau periodesasi jabatan anggota Kompolnas untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Saya tidak setuju dengan pernyataan beberapa anggota Komisi III DPR yang meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk dinonaktifkan. Sebab, Kapolri sudah on the track atau di jalurnya. Memang ada kesan lambat, tetapi banyak faktor dan kami sudah merasakan goal dari kinerja Kapolri tersebut," katanya.

Oleh karenanya, Trimedya berharap, Kompolnas ikut dalam penguatan pada kinerja Kapolri.

"Terutama kinerja dalam menyelesaikan kasus Ferdy Sambo yang ditargetkan bisa selesai pada Oktober 2022," ujarnya.

Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis

Lebih baik motif dibuka

Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi III DPR Habiburokhman ikut mempertanyakan sikap Mahfud MD terkait bocoran motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Menurutnya, Mahfud MD akan lebih baik membuka motif pembunuhan tersebut apabila telah mengetahui kebenarannya agar tidak menjadi disinformasi di publik.

"Terkait motif, setiap hari kami dengar motif tindak pidana. Ketua Kompolnas mengaku mendapat bocoran soal motif, ini se-Indonesia ribut karena motif. Tembak menembak, ada pelecehan. Tanggung pak, dibuka saja kalau pak Kompolnas mendapatkan info soal bocoran motif tersebut," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan soal pernyataan Mahfud MD terkait "kerajaan" Sambo yang sangat berkuasa seperti "mabes" di dalam markas besar (mabes).

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Banyak Komentari Kasus Ferdy Sambo

Habiburokhman mengatakan, di luar konteks obstruction of justice atau menghalangi sebuah proses hukum yang sudah jadi perkara, Kompolnas harus bisa menjelaskan seperti apa kelompok itu dan bagaimana kekuasaannya.

"Apakah sebelum permasalahan pembunuhan itu mencuat? Apa yang sudah dilakukan Kompolnas selaku pengawas eksternal?" tuturnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke