Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Temuan Terbaru Komnas HAM: Isi Ancaman Pembunuhan Brigadir J hingga "Skuad" Pengancam

Kompas.com - 22/08/2022, 20:08 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuan baru terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Memang, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak penembakan.

Namun, sejumlah misteri kematian Brigadir J belum sepenuhnya terungkap.

Terbaru, Komnas HAM menyampaikan soal isi ancaman pembunuhan terhadap Brigadir J hingga pihak yang disebut mengancam Yosua.

Baca juga: 5 Temuan Tim Forensik soal Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J

Isi ancaman

Sebelum Brigadir J tewas ditembak, beredar kabar bahwa dia sempat diancam akan dibunuh. Kabar itu dibenarkan oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, ancaman pembunuhan tersebut diterima Brigadir J sehari sebelum kematiannya atau pada 7 Juli 2022.

Ancaman itu diketahui Komnas HAM berdasarkan keterangan Vera, kekasih Brigadir J.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Isi Ancaman Pembunuhan ke Brigadir J Sehari Sebelum Penembakan

"Tanggal 7 malam memang ada ancaman pembunuhan," kata Anam dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).

"Kalimatnya begini kurang lebih. Jadi, Yosua dilarang naik ke atas menemui Ibu P karena membuat Ibu P sakit, kalau naik ke atas akan dibunuh," tuturnya.

Adapun P yang dimaksud merupakan Putri Candrawathi, istri Sambo yang kini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Diancam "skuad"

Saat Komnas HAM mengonfirmasi lebih lanjut, Vera menyebut ancaman itu datang dari skuad. Namun, kekasih Brigadir J itu mengaku tak tahu menahu skuad yang dimaksud.

"Kita tanya, skuad ini siapa? Apakah ADC (ajudan), penjaga dan sebagainya, sama-sama enggak tahu, saya juga enggak tahu," ujar Anam.

Belakangan, diketahui bahwa pengancam yang dimaksud bukan skuad, melainkan Kuat Ma'ruf.

KM atau Kuat Ma'ruf merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir pribadi istri Sambo yang kini juga sudah jadi tersangka.

"Ujungnya nanti kita tahu bahwa skuad itu yang dimaksud adalah Kuat Maruf, Si Kuat, bukan skuad penjaga ternyata" terang Anam.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Skuad Pengancam Brigadir J: Kuat Maruf, Bukan Skuad Penjaga

Brigadir J menangis

Sempat pula beredar kabar bahwa Brigadir J curhat dan menangis saat melakukan panggilan video dengan kekasihnya karena mengetahui dirinya hendak dibunuh.

Terkait ini, Komnas HAM memastikan bahwa tangisan Brigadir J tak ada kaitannya dengan ancaman pembunuhan Yosua, melainkan urusan pribadi.

"Jadi Vera cerita soal nangis-nangis itu 2-3 minggu sebelum tanggal 7 (Juli)," kata Anam.

Anam mengatakan, pihaknya mengetahui ini setelah melakukan pengecekan terhadap rekam jejak digital Brigadir J dan Vera.

"Dan kami cek di rekam jejak digitalnya memang Juni sampai Januari ini urusannya lain, berbeda dengan urusan ancaman pembunuhan. Ini urusan pribadi," tuturnya.

Perintah menghilangkan bukti

Anam juga mengungkap, Komnas HAM telah mengantongi bukti yang berisi perintah Sambo Cs untuk menghilangkan bukti pembunuhan Brigadir J. Bukti tersebut terekam melalui alat komunikasi.

"Kami juga mendapatkan (bukti) salah satu yang paling penting perintah untuk terkait barang bukti, supaya dihilangkan jejaknya. Jadi jejak digital itu kami mendapatkan itu," ujar dia.

Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Selain itu, Komnas HAM juga mengantongi bukti foto jenazah Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) penembakan di rumah dinas Sambo.

Foto tersebut diambil pada 8 Juli 2022, tepat di hari peristiwa pembunuhan terjadi.

"Kami mendapatkan foto yang terjadi tanggal 8 (Juli) di TKP pascaperistiwa (pembunuhan), yang paling penting adalah posisi jenazah yang masih ada di tempatnya," terang Anam.

Bertemu dengan Sambo

Anam mengakui, dirinya sempat bertemu Sambo di awal kasus kematian Brigadir J mencuat. Dalam pertemuan itu, kata Anam, Sambo hanya menangis tanpa mengatakan apa pun.

"Apa betul saya ketemu Sambo? Betul. Omongannya ya cuma nangis saja," ungkap Anam.

Anam mengaku tak paham apa yang terjadi saat itu. Sebab, dia belum mengetahui kasus pembunuhan Brigadir J.

Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu (27/7/2022).KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN Komisioner Bidang Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa sejumlah perangkat dan data digital terkait kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J,ajudan Kadivpropam nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, Rabu (27/7/2022).

Menurut Anam, dirinya bertemu dengan Sambo saat itu dalam rangka mengurus kasus yang ditangani ke Komnas HAM berkaitan dengan Divisi Profesi dan Penagamanan (Propam) Polri.

"Kenapa saya bisa bertemu dengan Pak Sambo? Karena memang biasanya banyak kasus yang (mengharuskan) saya kirim surat ke Propam maupun ke Bid Propam di polda-polda dan sebagainya itu," tutur Anam.

"Ketemu cuma nangis-nangis. Saya enggak tahu apa yang terjadi. Terus balik dari Propam saya laporkan ke Pak Taufan (Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik) bahwa ini ternyata Pak Sambo cuma nangis-nangis saja. Itu yang terjadi," imbuhnya.

Lima tersangka

Adapun polisi telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus ini, salah satunya Irjen Ferdy Sambo yang diduga menjadi otak penembakan.

Selain Sambo, empat tersangka lainnya yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan terbaru istri Sambo yakni Putri Candrawathi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, tak ada insiden baku tembak di rumah Sambo sebagaimana narasi yang beredar di awal.

Baca juga: Jawab Arteria, Komnas HAM Ungkap Wewenangnya Selidiki Kematian Brigadir J

Peristiwa yang sebenarnya, Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Yosua di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, dia menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumahnya supaya seolah terjadi tembak-menembak.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," terang Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

(Penulis: Adhyasta Dirgantara, Singgih Wiryono | Editor: Dani Prabowo, Bagus Santosa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri 'Triumvirat' dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Meneropong Kabinet Prabowo-Gibran, Menteri "Triumvirat" dan Keuangan Diprediksi Tak Diisi Politisi

Nasional
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Dewas KPK Gelar Sidang Perdana Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nasional
Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Jokowi Resmikan 40 Kilometer Jalan Inpres Senilai Rp 211 Miliar di NTB

Nasional
Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Jokowi Akan Resmikan Bendungan dan Panen Jagung di NTB Hari ini

Nasional
Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal 'Food Estate'

Meski Isyaratkan Merapat ke KIM, Cak Imin Tetap Ingin Mendebat Prabowo soal "Food Estate"

Nasional
Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com