JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap kewenangan mereka dalam penyelidikan kasus kematian Brigadir J.
Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan penyiksaan yang terjadi terhadap Brigadir J.
Ia mengatakan, sesuai aturan HAM internasional, penyiksaan merupakan perbuatan yang ditentang. Bahkan, hak anti penyiksaan itu telah diatur oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Konvensi Anti Penyiksaan.
Baca juga: 5 Temuan Tim Forensik soal Hasil Otopsi Ulang Jenazah Brigadir J
"Memang sejak awal ini ada orang mati, dan ada dugaan penyiksaan. Dugaan penyiksaan itu (tempat) Komnas HAM juga ada kerjasama dengan Kapolri kaitan dengan CAT, Convention Anti Torture," ujar Taufan dalam rapat kerja Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Atas dasar itu, kata Taufan, posisi Komnas HAM jelas karena di awal kasus pembunuhan Brigadir J memang disebut-sebut ada dugaan peristiwa penyiksaan.
Keikutsertaan Komnas HAM dalam penyelidikan kasus dengan unsur penyiksaan bukan pertama kali ini dilakukan.
Baca juga: Anggota Komisi III Pertanyakan Wewenang Komnas HAM Selidiki Tewasnya Brigadir J
Taufan mengatakan, Komnas HAM pernah turun tangan dalam kasus penganiayaan tahanan yang dilakukan enam aparat kepolisian di Kalimantan Timur.
Begitu juga dengan kasus penembakan terduga penyalahgunaan narkoba di Sumatera Barat yang juga melanggar HAM.
"Jadi dugaan penyiksaan itu bagi kami sangat penting," ucap dia.
Namun dalam perjalanan, dugaan penyiksaan tersebut terbantahkan karena temuan ahli forensik independen yang dimiliki Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Skuad Pengancam Brigadir J: Kuat Maruf, Bukan Skuad Penjaga
Kata Taufan, ahli forensik tidak menemukan dugaan penyiksaan yang dialami oleh Brigadir J sebelum tewas.
"Pada waktu itu mereka memberikan satu kesimpulan bahwa tidak ada unsur penyiksaan," kata Taufan.
Namun temuan tersebut tidak dipublikasikan karena pihak keluarga Brigadir J meminta adanya ekshumasi dan otopsi ulang.
Kini hasil otopsi kedua sudah keluar dan benar dinyatakan tidak ada peristiwa penyiksaan dan kematian Brigadir J murni dari luka senjata api.
Baca juga: Komnas HAM Kantongi Bukti Foto Jenazah Brigadir J di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Namun penyelidikan Komnas HAM tidak berhenti sampai di situ. Karena dalam proses pendalaman penyiksaan itulah ditemukan adanya upaya menghalangi proses penegakan hukum atau obstruction of justice.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.