JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengantongi bukti foto jenazah Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di tempat kejadian perkara (TKP) rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan, setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
Komisioner Komnas HAM bidang Penyelidikan dan Pemantauan M Choirul Anam mengatakan, foto tersebut diambil pada 8 Juli 2022, tepat di hari peristiwa pembunuhan terjadi.
"Kami mendapatkan foto yang terjadi tanggal 8 (Juli) di TKP pasca-peristiwa (pembunuhan), yang paling penting adalah posisi jenazah yang masih ada di tempatnya," kata Anam saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (22/8/2022).
Baca juga: Tim Forensik Bantah Ada Kuku Brigadir J yang Dicabut Paksa
Akan tetapi, Anam tidak bisa memberikan foto tersebut karena dikhawatirkan bisa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung dari pihak kepolisian.
"Enggak bisa dibuka di sini mohon maaf, biar enggak mengganggu proses penyidikan kepolisian nanti," papar dia.
Selain itu, Komnas HAM juga mendapatkan bukti komunikasi yang terjadi sebelum Brigadir J dibunuh.
Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis
Bukti tersebut, termasuk perintah Ferdy Sambo Cs untuk menghilangkan bukti pembunuhan agar skenario kematian Brigadir J dengan alasan tembak-menembak bisa berjalan dengan mulus.
"Kami mendapatkan salah satu (bukti komunikasi) yang paling penting perintah (Ferdy Sambo) untuk terkait barang bukti, supaya dihilangkan jejaknya," papar dia.
Adapun dalam kasus pembunuhan Brigadir J, polisi telah menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka yang ditetapkan yaitu Ferdy Sambo sebagai dalang utama, Bripka Ricky Rizal atau RR dan Bharada E atau Richard Eliezer yang berstatus sebagai ajudan Ferdy Sambo dan Kuwat Maruf sopir keluarga Ferdy Sambo.
Baca juga: Sikap Komnas Perempuan-Komnas HAM terhadap Istri Ferdy Sambo Usai Jadi Tersangka Dikritik
Tersangka kelima yaitu istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang disebut hadir di lokasi pembunuhan Brigadir J.
Lima tersangka ini dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.