“Apa yang dikatakan Pak Iskandar kepada saudara saksi?” Kata Jaksa.
Baca juga: Saksi Ungkap Bupati Langkat Sebelum Terbit Juga Minta Setoran ke Kontraktor Proyek
“Dibaca,” jawab Sujarno.
“Selanjutnya apa?” Lanjut jaksa
“Supaya tertib, nanti saja disatukan dengan kegiatan lain,” kata Sujarno menirukan perintah dari Iskandar.
Dalam perkara ini, Terbit Rencana Perangin Angin didakwa menerima suap senilai Rp 572.000.000 dari Muara Perangin-Angin.
Jaksa KPK menyebut, penerimaan suap berupa pengaturan proyek yang dilakukan melalui empat orang kepercayaan Terbit yaitu, kakak kandungnya Iskandar Perangin Angin, serta tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya Abdi, Isfi Syahfitra dan Shuhanda Citra.
“(Pemberian suap) disebabkan karena (Terbit) telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Senin (13/6/2022).
Baca juga: Muncul Istilah Ring 1 di Kasus Bupati Langkat, Berisi Orang Dekat Terbit Perangin-angin
Perusahaan-perusahaan yang ingin menjadi pemenang tender di Kabupaten Langkat tergabung dengan perkumpulan bernama Group Kuala.
Sementara itu, proyek-proyek yang harus dimenangkan oleh Group Kuala disebut dengan istilah Daftar Pengantin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.