JAKARTA, KOMPAS.com - Penyuap bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin mengungkapkan, mantan bupati Langkat, Ngogesa Sitepu juga meminta setoran kepada kontraktor proyek agar diberikan pekerjaan.
Hal itu disampaikan Muara saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Sidang Bupati Langkat, Jaksa KPK Hadirkan Penyuap Terbit Rencana Perangin Angin
Muara dihadirkan sebagai saksi kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara tahun 2020-2022.
“Sejak kapan Bapak mengetahui bahwa di kabupaten Langkat itu harus ada setoran agar di tahun depan dapat pekerjaan, apakah di jaman Pak Terbit ini atau sejak sebelumnya,” tanya jaksa dalam persidangan, Senin (18/7/2022).
Baca juga: Tegur Saksi di Sidang Bupati Langkat, Hakim: Plong Saja, Ngomong Apa Adanya!
“Sejak sebelumnya (sebelum Terbit menjadi bupati),” jawab Muara.
Lantas, jaksa pun bertanya mengenai persentase nominal setoran yang diberikan kontraktor kepada Bupati sebelum Terbit.
Muara mengaku, presentasi setoran yang diberikan kepada bupati Ngogesa juga sama dengan yang diminta oleh bupati Terbit pada 2021 yakni 16,5 persen.
“Ya sebelum Pak Terbit itu juga sudah seperti itu (jumlah setorannya),” kata Muara.
“Iya seperti itu, yang kami tanyakan besaran persentasenya, jaman sebelum Pak Terbit siapa sih Pak Bupatinya? Pak Ngogesa ya?” tanya jaksa lagi.
“Pak Ngogesa, iya,” ucap Muara.
“Nah jaman pak Ngogesa itu apakah benar ada juga pembayaran fee-fee supaya orang dapat pekerjaan?” ucap jaksa
“Saya kurang paham juga,” ujar Muara.
Baca juga: Penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin Puas Dihukum 2,5 Tahun Penjara
Mendengar jawaban penyuap bupati Langkat itu, jaksa pun kebingungan.
Pasalnya Muara menyebutkan bahwa bupati sebelumnya Terbit juga meminta setoran yang sama.
“Lho tadi katanya sejak zaman Pak Ngogesa,” cecar jaksa.