JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Desmond J Mahesa meminta agar Satgas Khusus (Satgassus) Polri diaudit.
Diketahui, keberadaan Satgas ini telah dibubarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu lalu, usai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diotaki oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mencuat.
Desmond mempertanyakan tugas satgas yang dipimpin oleh Sambo itu. Sebab, menurutnya, keberadaan Satgassus tidak efektif karena sudah ada Bareskrim dan Baintelkam Polri.
Baca juga: Komnas HAM Akui Temui Ferdy Sambo Saat Awal Kasus Brigadir J Mencuat: Dia Cuma Nangis
“Sudah ada lembaga (lantas) satgas ini tugasnya apa? Untuk kepentingan apa? Yang sampai hari ini dibubarkan, harus diaudit gitu loh, ini akan kita respon dan tanya Kapolri,” papar Desmond ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022).
Desmond mengungkapkan Komisi III DPR bakal mempertanyakan aktivitas Satgas tersebut kepada Sigit dalam rapat dengar pendapat Rabu (24/8/2022).
Ia pun mengaku belum mengetahui teknis atau mekanisme audit Satgassus Polri.
“Nanti kita lihat, apakah kita bikin tim atau kita lihat saja penjelasan Kapolri. Jangan mereka-reka dulu,” ujar dia.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasannya Banyak Komentari Kasus Ferdy Sambo
Di sisi lain, lanjut Desmond, pihaknya pun ingin mengetahui langkah Sigit selanjutnya pada puluhan polisi yang diduga terlibat dalam perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Tingkatannya ada yang terlibat langsung, ada yang tidak langsung, ada yang bertugas di lapangan. Jadi kita harus melihat ini secara detail,” pungkasnya.
Diketahui Komisi III DPR tengah melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM.
Ketiga lembaga itu dimintai keterangannya karena terlibat dalam proses penanganan perkara.
Baca juga: Polri Akan Beri Pendampingan Psikologi ke Anak-anak Ferdy Sambo
Sementara itu Polri sudah menetapkan lima tersangka soal dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Sambo, istrinya, Putri Candrawati dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.
Kemudian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, serta Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.