Dalam putusannya, majelis hakim MA mempertimbangkan penyesalan dan rasa bersalah Pinangki serta kerelaannya dipecat dari Kejaksaan.
Baca juga: Hakim Pangkas Hukuman Pinangki, Komnas Perempuan Sebut Banyak Cara Penuhi Hak Seorang Ibu
Terdakwa kasus korupsi lainnya adalah Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU RIau I.
Mulanya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.
Saat Idrus banding ke tingkat PT Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun, Idrus mengajukan kasasi ke MA, hukumannya dipangkas.
Selain nama-nama tersebut, sejumlah terdakwa korupsi yang masa hukumannya dipangkas MA antara lain, mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali, mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.