JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektorat Khusus (Itsus) penanganan kasus penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah mengambil keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Barusan info dari Itsus, betul (Hengki) sudah memberikan keterangan ke Itsus," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Menurut Dedi, Hengki tidak ditempatkan di tempat khusus oleh Itsus. Hengki, kata dia, hanya memberikan keterangan.
Kendati demikian, Dedi tidak menjelaskan soal rincian atau materi keterangan yang diberikan Hengki ke tim Itsus.
Baca juga: Misteri Keberadaan Mobil Istri Sambo di Detik-detik Pembunuhan Brigadir J
Diketahui, dalam kasus penembakan Brigadir J ada puluhan polisi yang diperiksa Itsus terkait pelanggaran etik.
Per 19 Agustus 2022, jumlah oknum polisi yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua berjumlah 83 orang.
Ia menyampaikan, dari 83 polisi, 35 di antaranya direkomendasikan dikurung di tempat khusus.
Secara rinci, sebelumnya sudah 18 polisi yang telah ditempatkan di tempat khusus. Namun jumlah itu berkurang menjadi 15 orang, setelah tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Minta Mahfud Buka Motif Pembunuhan Brigadir J, Anggota DPR: Jangan Justru Ditambah Bumbu
Ketiganya yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal. Terhadap ketiganya kini telah ditahan.
"Yang sudah melaksanakan patsus (penempatan khusus) yang sudah melaksanakan patsus sebanyak 18. Tapi berkurang 3, yaitu satu FS karena sudah tersangka, RR juga sudah jadi tersangka, dan RE kan sudah menjadi tersangka," tuturnya.
Selain itu, ia menambahkan, dari 15 orang yang sudah ditempatkan di tempat khusus, enam di antaranya diduga melakukan tindak pidana, bukan hanya sekadar melanggar kode etik.
Keenam oknum tersebut dianggap menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.