Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/06/2021, 17:59 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Siti Aminah Tardi mengatakan, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk memenuhi hak seorang ibu yang menjadi terdakwa.

Hal itu ia katakan terkait dipangkasnya hukuman terdakwa kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang, Pinangki Sirna Malasari dari 10 menjadi empat tahun penjara.

"Dampak sosial budaya dari pemidanaan, termasuk kesejahteraan keluarga dan tumbuh kembang anak dari terpidana, tentunya perlu mendapatkan perhatian serius," kata Aminah melalui keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Jumat (18/6/2021).

"Namun, solusi yang diambil tentunya tidak boleh mengurangi kemampuan pemidanaan dari pencapaian tujuan pemidanaan itu sendiri," ujar dia.

Baca juga: Hukuman Pinangki Dipangkas, Komnas Perempuan Sarankan MA Susun Pedoman Pertimbangan Hakim

Aminah mengatakan, solusi atas dampak sosial budaya terkait pemidanaan tidak harus selalu berupa pengurangan sanksi.

Menurut dia, program pengentasan kemiskinan dapat menjadi salah satu titik penyikapan persoalan pada terdakwa atau terpidana.

"Demikian juga memastikan perbaikan infrastruktur di lembaga pemasyarakatan bagi pemenuhan hak terpidana terkait keluarga, termasuk ruang laktasi dan interaksi dengan anggota keluarga yang berkunjung," ujarnya.

Aminah juga menegaskan, dalam kerangka penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, pencarian opsi-opsi solusi yang mengurangi celah pengukuhan peran gender, apalagi untuk menjadi celah hukum yang merintangi keadilan, menjadi sangat penting.

Baca juga: Komnas Perempuan Sayangkan Hakim Kurangi Masa Hukuman Jaksa Pinangki

Oleh karena itu, langkah pencarian opsi juga perlu dibarengi dengan pelaksanaan prinsip uji cermat tuntas serta dapat diperkuat dengan dukungan penguatan ekonomi bagi perempuan.

"Sehingga memutus ketergantungan ekonomi dari terpidana, maupun melalui pembinaan anggota keluarga sehingga peran pengasuhan tidak saja direkatkan sebagai tanggung jawab ibu semata," ucap dia.

Diketahui, pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal, salah satunya karena Pinangki sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Membandingkan Vonis Pinangki dengan Angelina Sondakh yang Justru Diperberat oleh Hakim Saat Kasasi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Wapres Kumpulkan Menteri Bahas Stunting, Ungkap Prevalensinya Hanya Turun 0,1 Persen

Nasional
Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Jokowi Panggil 2 Menterinya, PKB Tegaskan Hak Angket Pemilu Terus Bergulir

Nasional
Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Dirut Pertamina Patra Niaga Terjun Langsung Cek Kesiapan Layanan Avtur untuk Persiapan Lebaran 2024

Nasional
KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com