Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Tren Vonis Koruptor Didiskon, Ketua MA: Putusan Bergantung pada Rasa Keadilan Hakim

Kompas.com - 22/08/2022, 13:57 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menegaskan, opini luas yang menyebut lembaganya memberikan diskon atau potongan vonis untuk koruptor tidak lah benar.

Sebab, putusan yang dikeluarkan terkait kasasi yang diajukan para koruptor datang dari masing-masing rasa keadilan para hakim. 

“Itu kan tergantung pada perasaan keadilan dari hakim-hakim yang bersangkutan. Nah itu menjadi wilayah kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilannya,” kata Syarifudin saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/8/2022).

Baca juga: Putusan MA Pangkas Hukuman Edhy Prabowo Dinilai Tak Masuk Akal

Menurut Syarifuddin, keputusan hakim tersebut tidak bisa disebut memberi diskon kepada koruptor. Sebab, penentuan rasa keadilan tersebut merupakan hak seorang hakim.

“Jadi enggak bisa juga saya bilang diskon atau apa saja, itu kan kewenangan hakim dalam menentukan perasaan keadilan ya,” ujar Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, pada Juni lalu MA sempat menjadi sorotan karena menolak kasasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Samin Tan.

Samin Tan merupakan terdakwa suap dan gratifikasi yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dengan demikian, Samin Tan bebas dari jerat hukum.

Baca juga: MA Pangkas Hukuman Terdakwa Korupsi Masker di Banten, Eks Pejabat Dinkes Lia Susanti

Dalam catatan Kompas.com, MA juga memotong vonis beberapa terdakwa kasus korupsi lain.

Terbaru, MA memotong hukuman terdakwa korupsi pengadaan 15.000 masker medis untuk penanganan medis, Lia Susanti menjadi 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Lia merupakan mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Perbuatannya disebut membuat negara rugi Rp 1,6 miliar.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta kepada Lia. Keputusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten.

Baca juga: KPK Kecewa MA Pangkas Hukuman Eks Bupati Talaud

Hakim MA juga tercatat memangkas hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari 9 tahun menjadi 5 tahun.

Sebagaimana diketahui, terdakwa korupsi ekspor benih benur lobster (BBL) itu divonis 9 tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Sebelumnya, MA juga memotong vonis jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun atau dikurangi 60 persen. Vonis ini diputuskan pada 15 Juni 2021.

Dalam putusannya, majelis hakim MA mempertimbangkan penyesalan dan rasa bersalah Pinangki serta kerelaannya dipecat dari Kejaksaan.

Baca juga: Hakim Pangkas Hukuman Pinangki, Komnas Perempuan Sebut Banyak Cara Penuhi Hak Seorang Ibu

Terdakwa kasus korupsi lainnya adalah Idrus Marham. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar terkait proyek PLTU RIau I.

Mulanya, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Idrus. Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 150 juta subsider 2 bulan penjara.

Saat Idrus banding ke tingkat PT Jakarta, hukumannya diperberat menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Namun, Idrus mengajukan kasasi ke MA, hukumannya dipangkas.

Selain nama-nama tersebut, sejumlah terdakwa korupsi yang masa hukumannya dipangkas MA antara lain, mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manali, mantan anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com